Mobil Barang Tak Taat Aturan, Dishub Diminta Pindah Pos Pantau

Mobil Barang Tak Taat Aturan, Dishub Diminta Pindah Pos Pantau

Detakbanten.com, TANGERANG -- Akhir akhir ini marak kendaraan angkutan barang dan tambang tanah, pasir dan batu yang melintas di ruas jalan Kabupaten Tangerang, hal itu acap kali menjadi keluhan warga Kabupaten Tangerang Banten.

Padahal sudah jelas didalam Perbub 12 tahun 2022 atas revisi Perbub 47 tahun 2018 telah diatur waktu operasional kendaraan angkutan tanah, pasir dan batu di ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun tak berarti bagi sejumlah kendaraan damp truk tanah yang melintas di wilayah perbatasan Maja - Solear dan Cisoka.

Aktivis asal Kecamatan Jambe Ahmad Suhud angkat bicara, ia mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa sepenuhnya murni kesalahan dari pengemudi mobil dump truk tanah, namun patut diduga pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang juga lalai dalam pengawalan dan pengawasan terkait penerapan Perbub tersebut dilapangan.

"Saya rasa yang harus di evaluasi itu kinerja petugas dishub dilapangan, sudah maksimal atau tidak, kok masih ada saja mobil dump truk tanah yang melintas sebelum waktunya," ungkap Ahmad Suhud, Sabtu (29/10/2022).

Seperti hal nya diperbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Maja Kabupaten Serang, perlu diperketat penjagaan oleh petugas dishub di perbatasan Maja, dan saya setuju bila pos pantau itu di pindahkan ke perbatasan itu.

"Pas pantau itu dipindah ke perbatasan Maja - Solear dan perketat penjagaan, saya rasa mobil nggak akan lolos, jadi jangan lah setelah ada persoalan baru pada sibuk rapat koordinasi," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Solear dan Kecamatan Cisoka menggelar rapat koordinasi antar lintas dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan unsur TNI Polri.

Hal itu dilakukan menyusul adanya sorotan dari berbagai media online ihwal maraknya kendaraan dump truk tanah yang melintas di jalan raya Solear - Cisoka sebelum jam operasional yang telah ditentukan dalam Perbub 12 tahun 2022 atas revisi Perbub 47 tahun 2018.

Diketahui, hasil rakor yang digelar di ruang rapat Kecamatan Cisoka tersebut ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya,
1. Membuat surat ke Dishub untuk memindahkan pos pantau di perbatasan Maja - Solear, tepatnya di jembatan Parung, sehingga mobil tidak bisa masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang.
2. Meminta ke Dishub untuk menambah personel penyekatan di wilayah Kecamatan Solear, karena pos pantau berada di posisi pertigaan Adiyasa, sehingga pemantauan mobil tanah di wilayah tersebut kurang efektif.
3. Rencana melakukan giat razia ke lapangan
4. Antisipasi tawuran antar geng, tiga pilar akan mengumpulkan kepsek SMP dan SMA di wilayah Kecamatan solear.

Sementara itu H. Sudin Wahyudin Kasi Trantib Kecamatan Solear mengaku setuju jika pos pantau Dishub yang terletak di pertigaan jengkol Taman Adiyasa untuk dipindahkan ke wilayah perbatasan Maja - Solear.

"Karena di pertigaan jengkol Taman Adiyasa itu saya rasa kurang efektif, selain itu lebih mudah memantau mobil damp truk tanah yang melintas masuk wilayah kabupaten Tangerang," tutup Sudin. (Day/Han).

 

 

Go to top