Miliki Sabu, Warga Pasar Kemis Dibekuk Polisi

RP alias Kolut tersangka pemilik sabu seberat 15,92 gram saat ditangkap polisi. RP alias Kolut tersangka pemilik sabu seberat 15,92 gram saat ditangkap polisi.

detakbanten.com, TIGARAKSA -- Satresnarkoba Polresta Tangerang, meringkus pria berinisial RP (32). RP alias Kolut ditangkap disebuah kontrakan kawasan perumahan Pondok Sejahtra, Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tersangka didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 15,92 gram.

"Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan," kata Wahyu, Sabtu (30/1/2021).

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu. Untuk lebih lanjut, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Kasus tersebut, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Wahyu juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.

"Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera melaporkan ke Kepolisian," terangnya.

Dia juga mengatakan bahwa tersangka Kolut akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Go to top