Meminimalisir Tunggakan PKB, Samsat Cikokol Gelar Razia Pajak Kendaraan

Petugas Samsat Cikokol dan petugas Satlantas saat merazia kendaraan Petugas Samsat Cikokol dan petugas Satlantas saat merazia kendaraan

detakbanten.com Kota TANGERANG - Guna meminimalisir tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Cikokol Kota Tangerang gelar razia rutin pajak kendaraan di Jalan Daan Mogot Pintu air Tangerang. Razia rutin tersebut dilakukan bersama jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (9/9/15).

Menurut Deden Indrawan, Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mengatakan, bagi para kendaraan yang belum membayar pajak atau menunggak dilakukan pendataan, kemudian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) nya kita ambil dan digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak kendaraannya paling lama 7 hari.

"Namun diharapkan secepatnya segera dilakukan. Pembayarannya pun bisa dilakukan secara online di gerai-gerai terdekat yang sudah disediakan oleh Kantor Samsat, akan tetapi bagi yang SKPD nya sudah ditarik, bisa langsung membayar di kantor Samsat Cikokol," jelas Deden.

Selain itu, dengan dilgelarnya razia pajak kendaraan ini, paling tidak Wajib Pajak (WP) mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.

Tentunya hal itu juga untuk meminimalisir tunggakan Pajak kendaraan diwilayah kerja Samsat Cikokol serta mensosialisasikan kepada wajib pajak (WP) bahwa membayar pajak itu mudah.

"Sekarangkan bisa dilakukan secara online digerai terdekat dan prosesnya pun cepat dan mudah," katanya.

Deden juga menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan sistem door to door jemput bola kepada para WP, dan hasilnya pun sudah ada peningkatan. Di tahun 2015 ini penunggak sudah berkurang, dengan adanya kesadaran tersebut, secara tidak langsung kita bisa menghasilkan PAD .

 

 

Go to top