Marak PKL Di Sentiong, Komisi II DPRD Segera Panggil PD Pasar

Marak PKL Di Sentiong, Komisi II DPRD Segera Panggil PD Pasar

detakbanten.comTIGARAKSA -- Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang akan segera memanggil direksi PD Pasar niaga kertaraharja Kabupaten Tangerang terkait maraknya PKL di jalan Pasar Sentiong, hal tersebut dikatakan Ahyani wakil ketua komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (17/09/2020).

Menurutnya, sesuai aturan yang tertuang didalam perbup nomor 8 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, bahwa PKL dilarang menempati ruang umum yang tidak ditempatkan untuk lokasi PKL.

" Secepatnya akan kami agendakan untuk pemangggilan direksi PD Pasar, kenapa PKL dibiarkan padahal disitu merupakan ruang umum dan terbuka," terang Ahyani.

Ahyani mencurigai adanya dugaan indikasi permainan pungutan liar ( Pungli) kepada PKL, apalagi PKL berani membamgun lapak permanen dengan menggunakan baja ringan.

Selain menyoroti PKL Sentiong , sambung Ahyani, dirinya juga menyoroti semerawutnya pasar Kronjo, Pasar Ceplak, apalagi saat jam pagi dan sore pasar Ceplak menimbulkm kemacetan.

" Ada beberapa warga juga yang mengadu ke kami, dan sebagai wakil rakyat tentunya kami akan menindaklanjutinya,"kata Ahyani.

Sebelumnya diberitakan, usai Ditertibkan pada 3 Agustus 2020 kemarin oleh Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten Tangerang, kini pedagang kaki lima ( PKL) kembali berjualan, bahkan lapak yang semula terbuat dari bambu dan kayu, kini malah PKL membuatnya dengan lapak permanen, bahannya pun terbuat dari baja ringan.

" Meski sudah terpasang plang informasi tentang larangan berjualan oleh Satpol PP, namun PKL terkesan menantang aparat penegak perda, atau jangan- jangan ada yang membekingi, kecurigaan tersebut membuat publik bertanya - tanya," terang Ketua LSM Kompak Retno Juarno.

 

 

Go to top