Mantan Kepala Sekolah MDA Al-Atfal Bantah Gunakan Material Bekas

Mantan Kepala Sekolah MDA Al-Atfal Mantan Kepala Sekolah MDA Al-Atfal

detakbanten.com SERANG - Mantan Kepala Sekolah MDA Al-Atfal tahun 2009-2013, Bajuri membantah Gunakan Material Bekas untuk rehab bangunan madrasah. Namun, untuk pembelian, dia tidak mengetahui secara pasti.

"Tidak ada bahan material yang bekas. Semuanya baru, termasuk genteng. Bangunan juga dirobohkan, dan dibangun dari awal, batu bata juga baru," kata mantan Kepsek MDA Al-Atfal, Ahmad Bajuri, Senin (6/03).

Menurut Bajuri, dirinya menjabat Kepala Sekolah MDA Al-Atfal, sejak tahun 2009 hingga tahun 2013. Jadi, saat pengajuan proposal bantuan dana hibah, dirinya yang bertanggungjawab dalam penggunaannya. Sedangkan Bendahara madrasah, yakni kakaknya yang menjadi guru honorer, Nunung Nuriah, serta Sekretaris dijabat Haerudin selaku honor KUA Baros.

"Memang saat pengajuan saya sudah jadi PNS. Tapi tidak tahu ada larangan untuk menerima dana hibah bagi PNS. Kalau orang Biro Kesranya teliti, di KTP kan tertera pekerjaan saya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Generasi Rakyat (Geger) Banten, Amrullah mengatakan, apapun alasanya, bagi PNS jelas dilarang menerima dana hibah. Karena itu, penerima wajib mengembalikan anggaran yang telah digunakan ke kas negara.

"Dalam aturannya kan sudah jelas ada larangan bagi PNS untuk terima dana hibah. Jika ini benar terjadi, sudah jelas melanggar aturan. Uang itu harus mengembalikan uang hibah ke kas negara, dan menjalani proses hukum yang berlaku," tegasnya.

 

 

Go to top