Mantan Kades Tanpa LKPJ Bisa Maju Jadi Calon

Mantan Kades Tanpa LKPJ Bisa Maju Jadi Calon

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Peraturan bupati ( Perbup) no 70 tahun 2019 tentang tata cara pemihan , pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala desa, membolehkan mantan kades petahana maju kembali menjadi calon kepala desa tanpa Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ), karena LKPJ bukan menjadi syarat tata cara pemilihan kepala desa.

" Laporan keterangan pertanggung jawaban akhir masa jabatan ( LKPJ - AMJ ) merupakan ranahnya badan permusyawaratan desa ( BPD) dengan kepala desa , enam bulan bulan sebelum berakhirmya masa jabatan kepala desa" terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Ahdiyat Nuryasin, Rabu (28/7/19).

Ahdiyat mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 70 Tahun 2019. Dalam perbup itu, kata dia, tidak ada persyaratan seorang bakal calon kepala desa petahana harus menyerahkan LKPj selama menjabat.

“Sebelumnya memang ada aturan itu pada Perbup Nomor 23 tahun 2019 pasal 5 A diwajibkan petahana melampirkan LPJ. Dengan adanya Perbup yang baru aturan itu dicabut,” ucapnya.

Didalam perbup nomor 23 tahun 2019 sebelumnya, sambung Ahdiyat pasal 5A bahwa kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa harus menyelesaikan LKPJ akhir masa jabatan kepala deaa dan telah mendapat surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusu yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang pengawasan.

"Karena pasal 5A itu tidak ada cantolan atau payung hukum diatasnya baik perda maupun permendagri atau undang-undang desa, makanya pasal 5A dicabut" tandasnya.

 

 

Go to top