Mantan Kades Kayu Agung Kecamatan Sepatan Diperiksa Kejaksaan
detakbanten.com TIGARAKSA -- Mantan Kepala Desa Kayu Alwi Diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jumat (7/5/2021) , mantan kades priode 2013 - 2019 tersebut diperiksa oleh bagian intelejen kejaksaan Kabupaten Tangerang, terkait pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).
Kepala intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana membenarkan adanya informasi tentang pemeriksaan mantan Kades Kayu Agung, menurutnya pemanggilan tersebut merupakan agenda permintaan keterangan mantan Kades Kayu Agung Kecamatan Sepatan, sebelumnya Kejari Kabupaten Tangerang sudah memeriksa sebanyak 400 warga desa Kayu Agung.
"Modusnya adalah dengan mewajibkan kepada masyarakat yang membuat sertifikat untuk membuat akta jual beli ( AJB),"terang Nana Lukmana Minggu (10/5/2021).
Sementara Alwi mantan Kades Kayu Agung saat ditemui usai pemeriksaan membenarkan jika dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Intel Kejaksaan