Mad Romli Resmi Buka Rapat Pembahasan Perubahan Anggaran

Mad Romli Resmi Buka Rapat Pembahasan Perubahan Anggaran

Detakbanten.com, TANGERANG -- Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli membuka secara resmi pembahasan perubahan anggaran di hotel Royal Falm Jakarta, acara yang dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail serta kepala OPD rencananya akan berakhir pada Jum'at (5/8/2022).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan bahwa dalam rangka menjalankan berbagai prioritas program pembangunan, tahapan rancangan KUA dan PPAS sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan pembangunan daerah, disusun searah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari tahapan pembangunan tahunan dalam pencapaian RPJMD 2019-2023.

"Rencana pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2022 ini, dilaksanakan dalam bentuk rencana pendapatan dan alokasi belanja serta pembiayaan dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan daerah saat ini dan berkelanjutan," terangnya.

tentu saja mengenai penyampaian Pengantar Kebijakan Umum KUPA Dan PPAS Perubahan kata wakil Bupati, telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 02 Agustus 2022 beberapa waktu yang lalu. Untuk lebih jelasnya tentang rinci terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan ini diuraikan dalam lampiran penyampaian pengantar KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2022, Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tentu saja telah dicermati dan dievaluasi, baik oleh DPRD Kabupaten Tangerang maupun jajaran Pemerintah Daerah. Beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana perkembangan yang terjadi baik dari segi pendapatan, belanja dan pembiayaan agar semua program kegiatan dapat berjalan dan target kinerja yang ditetapkan bisa tercapai.

"Kami berharap agar kegiatan pembahasan perubahan anggaran ini dapat berjalan dengan lancar," tandasnya.

Wabup Tangerang menambahkan, dengan melihat kondisi perkembangan dan keadaan tersebut maka pada penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022, menjadi dasar perubahan dengan mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 dapat dilakukan apabila terjadi sebagai berikut : Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yaitu adanya peningkatan Pendapatan dan penyesuaian alokasi belanja daerah.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat; dan/atau Keadaan luar biasa.

Dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Perubahan Anggaran Sementara, tetap mengacu pada tema pembangunan Tahun 2022, yaitu “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Usaha Ekonomi Kerakyatan.

Disamping kata Mad Romliz kebijakan belanja diarahkan pada pemenuhan pencapaian program prioritas dan unggulan serta sasaran pembangunan daerah yang diprioritaskan pencapaian Visi Misi Bupati dan wakil Bupati sebagaimana tercantum dalam RPJMD Tahun 2019-2023.

"Oleh karena itu, saya berharap Rapat Pembahasan ini dapat benar-benar diikuti dengan baik oleh seluruh OPD Kabupaten Tangerang dan berjalan kondusif sehinggga dapat membuahkan rekomendasi DPRD terhadap jalannya pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," tandasnya.

 

 

Go to top