Mad Romli Hadiri Paripurna PAW Sisa Masa Bakti 2019-2024
Detakbanten.com, Tangerang--Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa bakti 2019-2024. Rabu (27/04/2022) di ruang rapat paripurna DPRD, Ustur dantik menggaantikan anggota DPRD dari Fraksi PKB yang meninggal dunia.
Wabup H. Mad Romli mengucapkan selamat kepada Ustur Ubaidi yang diambil sumpah/janjinya sebagai anggota DPRD Kab. Tangerang Fraksi PKB menggantikan Burhan yang meninggal dunia. H Mad Romli juga berharap berharap kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik untuk senantiasa dapat bekerjasama dan bersinergi demi mewujudkan tujuan dan cita-cita pembangunan untuk Kabupaten Tangerang Gemilang
"Teriring doa dari kami semoga saudara dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanah perundang-undangan yang berlaku", kata H. Mad Romli, Rabu (27/4/22)
Wabup H. Mad Romli juga mengucapkan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Burhan, Anggota Komisi IV DPRD Kab. Tangerang atas segala sumbangsih tenaga, pikiran, dedikasi yang sudah dicurahkan beliau semasa hidup untuk pembangunan dan masyarakat Kabupaten Tangerang.
"Kepada segenap keluarga almarhum mudah-mudahan senantiasa diberikan kesabaran, kekuatan, dan keikhlasan untuk beliau semoga ditempatkan disisi yang terbaik oleh Allah SWT. Amiin ya rabbalalamin", ucap H. Mad Romli.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail yang memimpin langsung rapat paripurna mengatakan selamat kepada Ustur Ubadi dan berharap bisa segera beradaptasi dengan cepat sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan nanti bisa dijalankan dengan baik.
"Selamat bertugas dan semoga bisa berdaptasi dan berinteraksi dengan cepat dalam bertugas dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan Kabupaten Tangerang", kata H. Kholid Ismail
Ustur Ubadi dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Bhakti 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.2/Kep.127-Huk/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang sisa masa bakti 2019 -2024.