Lokasi Wisata Cikujang Diduga Belum Kantongi Izin

Lokasi wisata Cikujang di Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Lokasi wisata Cikujang di Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Bogel

Detakbanten.com LEBAK – Tempat Wisata Cikujang di atas dilahan Perum Perhutani wilayah Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten diduga belum kantongi izin.

Meski diduga belum mengantongi izin namun masih tetap beroperasi. Pasalnya hingga saat ini, banyak pengunjung yang datang ketempat wisata tersebut. Terlebih di musim liburan.

Diketahui saat ini pengunjung yang datang juga dikenakan biaya retribusi sebesar Rp5.000 per orang. Padahal retribusi wisata harus mengacu pada perda. Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) wilayah Desa Ciginggang Mujaeni menjelaskan, tempat wisata tersebut mulai aktif sejak Juni 2017. Adapun biaya pengelolaannya dari hasil pungutan retribusi. Namun, lokasi wisata Cikujang saat ini belum bisa ditetapkan statusnya karena masih mengkaji antusias pengunjung.

“Pengelolaannya saat ini kerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) agar sekaligus dapat membantu bagi masyarakat sekitar. Bisa saja sih pihak perhutani yang merintis dari awal. Namun, LMDH nantinya tidak terlibat dan peraturannya juga pasti akan ketat termasuk pengurus pasti dari orang Perhutani semua,” Katannya.

Disinggung mengenai pembuatan karcis masuk (retribusi), menurutnya hingga saat ini masih LMDH yang membuatnya hingga menunggu proses perizinan dari Dinas Pariwisata serta dinas terkait. 

Sementara Kepala Desa Ciginggang Adang mengungkapkan, pengoperasian tempat wisata Cikujang selama ini tidak ada koordinasi dengan pihak desa. Bahkan izin lingkungan sama sekali belum ditempuh. LMDH menempuhnya bukan kepada pihak Desa namun langsung ke pihak Perhutani. "Pihak Desa pernah menginstruksikan kepada warga sekitar untuk kumpulkan photocopi KTP guna membuat surat izin lingkungan kepada ke pengurus tetapi tidak digubris, bahkan katanya cukup rekomendasi dari perhutani saja untuk urus ke pusat,” terangnya

Menurut Adang sesuai mengkaji PP No. 6 Tahun 2006, pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin serta tempat wisata di lahan Perum Perhutani harus miliki  Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL). Kegiatannya tidak boleh mengubah bentang alam, tidak boleh merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan, tidak boleh mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.

"Paradigma pengelolaan hutan di Perum Perhutani yang berbasis kemasyarakatan atau Community Based Forest Management (CBFM), maka pengembangan pariwisata Perum Perhutani harus memperhatikan aspirasi, partisipasi dan persepsi masyarakat di sekitarnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Hayat Syahida ketika dihubungi melalui telpon selularnya mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit semua mekanisme terkait perijinan. Asalkan pihak Perhutani dengan pihak Desa mau menempuh jalur birokrasi yang ada. "Untuk urusan ini Saya akan memberikan pelayanan sebaik mungkin, bahkan kalau perlu kasih waktu lima menit juga selesai untuk urusan ini," tegas Hayat.

 

 

Go to top