Lima Begal di Panongan Dibekuk Polisi

Lima Begal di Panongan Dibekuk Polisi

detakbanten.com, TANGERANG - Lima pelaku begal sadis yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten diciduk polisi. Para tersangka tidak bisa berkutik setelah pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Panongan menghadiahi mereka timah pada saat melawan ketika petugas melakukan penggerebekan.

Kapolsek Panongan, Iptu Syamsul Bahri menjelaskan, para pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Para pelaku diantaranya adalah AA yang ditangkap di wilayah Panongan. Lalu, tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Bekasi, yaitu YP, ADS, dan DAI. Sedangkan satu lagi diciduk di wilayah Serang, yaitu MD, yang berperan sebagai penadah.

"Para pelaku ditangkap di beberapa tempat yang berbeda," ujar Iptu Syamsul Bahri saat menggelar Perss Conference di halaman Mapolsek Panongan, Selasa (01/11/022).

Menurut Kapolsek, diantara lima pelaku ini adalah kawanan begal yang beberapa minggu lalu melukai Al Romi (48), warga Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, ketika habis subuh hendak berangkat berjualan di kompleks Graha Pesona Citra Raya. Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, tangan dan puggung. Beruntung korban bisa diselamatkan.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengamati dan mengikuti korban dalam perjalanan, kemudian memepet kendaraan korban sambil mengancam menggunakan sebilah golok dan celurit, Setelah itu para tersangka juga tidak segan untuk melukai korban apabila korban melakukan perlawanan," paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, YP yang merupakan pelaku pembacok korban atas nama Al Romi, mengaku sudah 9 kali melakukan tindak kejahatan pencurian dan kekerasan, dengan sasaran sepeda motor. Pria asal Sukadana Lampung Timur ini juga mengaku menyesal setelah kedua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas

 

 

Go to top