Lewati Bahu Jalan, Reklame Milik PT MMS Advertising Dikeluhkan

Lewati Bahu Jalan, Reklame Milik PT MMS Advertising Dikeluhkan

detakbanten.com TANGERANG -- Reklame Milik PT MMS Advertising ynag berlokasi di jalan Raya Kresek dikeluhkan, pasalnya, reklame berukuruan besar tersebut diduga melanggar ketentuan, karena memakan bahu jalan.

"Pemilik reklame seharusnya sebelum membuat reklame, melihat ukuran nantinya membahayakan yang melintas dijakan ini," ujar Sanadi Warga Sukamulya.

Hal senada dikatakan ketua LSM Kompak Retno Juarno, menurutnya, secara aturan pembangunan reklame haru mendapatkan izin dari dinas terkait yakni DPMPTS, namun sebelumnya tim tekhnis terkait yakni Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB), Dinas Lingkungnn Hidup Dan Kebersihan ( DLHK) turun dan mengecek kelaiakan bangunannya.

"Saya meragukan izin mendirikan bangunannya, apakah ada atau tidak,"terang Retno.

Lebih lanjut Retno akan segera melayangkan surat kepada wasdal Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB), karena saat ini banyak reklame tak berizin di Kabupaten Tangerang.

"Kalau tak berizin jelas melanggar aturan, sekalipun dia telah membayar pajak reklame," tandasnya.

Sementara Imam Sofwan Kabid perizinan pada dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mengatakan, dari data yang ada , reklame MMS Advertising, belum pernah mengajukan izin mendirikan bangunan ( IMB), kalau istilah sekarang (PBG ) persetujuan bangunan dan gedung, meski PBG belum berlaku , namun tetap saja bangunan reklame ukuran diatas 20M2 secara kontruksi harus ada izin pemdirian bangunannya.

"Untuk izin reklame atau izin tayang harus ada persyaratannya, secara tekhnis dan administrasi," terangnya.

 

 

Go to top