Langgar Perjanjian, Buruh Geruduk Pabrik di Balaraja

Langgar Perjanjian, Buruh Geruduk Pabrik di Balaraja

detakbanten.com BALARAJA - Diduga langgar perjanjian kerjasama bersama (PKB), puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang pabrik PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) pada Rabu, (25/7/2018).

Berdasarkan pantauan dilapangan, puluhan buruh tersebut langsung melakukan orasi diatas mobil komando dengan pengeras suara. Selain itu buruh juga membentangkan spanduk tuntutan. Aksi buruh tersebut dikawal oleh petugas kepolisian sektor balaraja dibantu Polresta Tangerang.

Koordinator aksi Wawan Galih mengatakan, keputusan perusahaan yang melakukan mutasi buruh ke provinsi Jambi tidak mendasar, karena didalam PKB pasal 12 ayat 4 tentang mutasi sudah diatur, didalam pasal tersebut bunyinya adalah, pengusaha berhak secara sepihak melakukan mutasi yang meliputi demosi, rotasi dan promosi baik dari suatu jabatan/ pekerjan ke jabatan/ pekerjaan lain, dari satu bagian ke bagian lainnya, dari suatu lokasi ke lokasi lainnya (unit tobat dan unit Sentul Jaya) sesuai dengan kebutuhan perusahaan. "Kalau dimutasi di unit 1 Sentul Jaya kami tidak keberatan. Tapi kalau dimutasi ke luar daerah jelas kami menolak," ujarnya.

Selain menuntut untuk dipekerjakan, sambung Wawan, dirinya juga menuntut kepada pengusaha untuk membayar THR tahun 2018 dan gaji terakhir selama dalam proses. "Kami tetap akan melakukan aksi sebelum tuntutan kami dipenuhi" tandasnya.

Sementara, sampai saat ini diberitakan, pihak perusahaan PT SGS belum bisa dikomfirmasi.

 

 

Go to top