Langgar Perbup, BPPKB Kresek Stop Truk Galian Tanah

Langgar Perbup, BPPKB Kresek Stop Truk Galian Tanah

detakbanten.com KRESEK -- Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Banten (BPPKB) Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang menyetop truk bermuatan tanah pada pukul 20.00 Wiba, Selasa (24/09/2019), BPPKB menilai truk galian tanah sudah melanggar Perbup nomor 47 tentang batasan operasional.



Berdasarkan pantauan, puluhan pengurus dan anggota BPPKB kecamatan kresek berkumpul di depan gerbang perumahan Griya Islam Kresek, dan langsung melakukan penyetopan truk bermuatan tanah, diduga truk pengangkut tanah berasal dari desa Kandawati kecamatan Gunung Kaler.

" Kami terpaksa melakukan penyetopan karena saat ini warga sudah resah atas beroperasinya kendaraan berat yang sudah melanggar Perbup nomor 47 tahun 2018," kata anggota BPPKB Deni Lesmana .

Deni mengatakan, sejauh ini dirinya sudah melakukan koordinasi dengan aparat terkait, dan awalnya akan melakukan penertiban dengan BPPKB, namun sampai saat ini belum terlaksana.

" Terpaksa kami bergerak dan Alhamdulillah sopir truk angkutan tanah tidak da yang melakukan perlawanan." terang Deni yang biasa dipanggil Boyot.

Sementara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh ormas BPPKB dalam membantu menertibkan truk tanah yang sudah melanggar ketentuan Perbup, dirinya sudah berkomitmen untuk tetap membatasi truk berat yang melintas, terkecuali diatas pukul 20.00 sampai dengan 05.00 Wiba.

" Kami berharap agar pengusaha galian tanah bisa memahami kondisi saat ini, Pemkab Tangerang tidak melarang namun hanya membatasi kendaraan, karena banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Pemkab Tangerang." Pungkas Bupati Zaki.

 

 

Go to top