Kurir Bawa Sabu 12, 870 Kilogram Diamankan BNNP Banten, Pelaku Dijanjikan Upah Rp10 Juta Per Bungkus
Detakbanten.com, SERANG -- Dua kurir sabu berinisial HS (46) warga Kota Tangerang dan B (46) warga Aceh Utara diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Dari kedua tersangka BNNP Banten mengamankan 11 bungkus warna hitam paket sabu senilai 12, 870 kilogram.
Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan, penangkapn kurir sabu tersebut berawalbdari informasi dari masyarakat adanya penyelundupan sabu.
Kemudian, BNNP Banten tindaklanjuti bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan.
Pada Rabu 6 September sekitar pukul 17:00 tim BNNP Banten dan Bea Cukai di backup tim BNN RI berhasil amankan 2 pelaku. Kedua tersangka diamankan dari sebuah kosan wilayah Priyuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ucapnya, saat press release di kantor BNNP Banten, Kamis 7 September 2023.
Pada saat penangkapan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 11 bungkus warna hitam dan 1 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,870 kg senilai Rp40 Millar lebih.
“Kita juga amankan 4 unit handphone, 2 lembar KTP dan satu tas hitam tempat menaruh sabu,” ungkapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku berencana akan mengedarkan barang terlarang tersebut ke wilayah jakarta dan Tangerang, pengedaran dengan cara sistem terputus.
"Pelaku dijanjikan diberi imbalan per 1 bungkus Rp10 juta, namun belum dibayar. Sabu ini dari Aceh ke wilayah Tangerang dan Jakarta, bisa juga dari luar negeri bisa juga jaringan internasional nanti kita kembangkan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.