KPU Kab Tangerang Tutup Pendaftaran, 819 Bacaleg Akan Diverifikasi

KPU Kab Tangerang Tutup Pendaftaran, 819 Bacaleg Akan Diverifikasi

Detakbanten.com, TANGERANG -- KPU Kabupaten Tangerang secara resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif pada pukul 23.59 Minggu (14/5/2023), hal tersebut dikatakan M Ali Zainal Ketua KPU Kabupaten Tangerang kepada Detakbanten.com, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, sesuai peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa masa pendaftaran dibuka sari tanggal 1 - 14 Mei 2023, pukul 23.59, untuk tahapan selanjutnya pada Senin 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat 23 Juni 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif.

"Jumlah yang telah terdaftar sebagai Bacaleg dari 18 partai ada 918 Bacaleg yang akan diverifikasi," terang M Ali Zainal Abidin kepada Detak Banten.Com, Senin (15/5/2023).

Secara kelengkapan administrasi untuk saat ini sambung Ali, seluruh partai telah melengkapi, namun untuk verifikasi administrasi KPU akan melakukan verifikasi secara faktual ke semua Bacaleg dari semua partai yang akan menjadi peserta pemilu, 18 partai yang terdaftar pada KPU Kabupaten Tangerang diantaranya adalah PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PKS,Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, PPP, PKN, Partai Umat, Partai Buruh, PBB, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai PSI.

"KPU Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih kepada 18 Pengrus Partai yang telah menjaga ketertiban selama masa pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada Tanggal 1 - 14 Mei 2023," terang Ali

 

 

Go to top