Korupsi Dana Indonesia Pintar, Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Ditahan

Korupsi Dana Indonesia Pintar, Eks Kepsek SMPN 17 Tangsel Ditahan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara, ditetapkan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020. Marhaen langsung ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mulai Senin (11/7).

Penetapan tersangka eks Kepsek tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka nomor : B.2489/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022. "Bahwa tersangka Ir H Drs Marhaen Nusantara MPd berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Nomor: Print-2067/M.6.16/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Kelas Il A Tangerang," ungkap Kepala Kejari Tangsel Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Senin (11/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMPN 17 Tangerang Selatan. Dananya bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

"Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000,00. Bahwa jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa," katanya.

Dana PIP dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek disalurkan melalui PT Bank BRI (Persero) Tbk kepada siswa penerima PIP tahap V. Tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja untuk sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah nilai Rp699.000.000. Penarikan Dana dilakukan 11 kali.

"Marhaen Nusantara, selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan, tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP Tahun 2020 di SMPN 17 Tangsel untuk melakukan pencairan Dana PIP secara kolektif," jelas Aliansyah.

Kajari menegaskan, perbuatan Marhaen Nusantara bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar Jo Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.699.000.000.

Alat bukti yang memperkuat penetapan tersebut adalah keterangan sejumlah saksi, surat dokumen penarikan BRI cabang Balaraja.

"Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, yaitu melanggar Pasał 2 ayat (1) Undang-Undan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasał 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Tandasnya.

Dana PIP dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek disalurkan melalui PT Bank BRI (Persero) Tbk kepada siswa penerima PIP tahap V. Tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja untuk sebanyak 1.077 siswa dengan jumlah nilai Rp699.000.000. Penarikan Dana dilakukan 11 kali.

"Marhaen Nusantara, selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan, tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP Tahun 2020 di SMPN 17 Tangsel untuk melakukan pencairan Dana PIP secara kolektif," jelas Aliansyah.

Kajari Tangsel menambahkan, perbuatan Marhaen Nusantara bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar Jo Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.699.000.000.

 

 

Go to top