Komisioner Ombudsman RI Sebut LPM ICD Yayasan Panti Asuhan

Komisioner Ombudsman RI Sebut LPM ICD Yayasan Panti Asuhan
detakbanten.com TIGARAKSA -- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia sebut LPM ICD adalah Yayasan panti asuhan yang hanya terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Cimahi Bandung.
 
" Kami minta agar DPMPPD Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi pelaksanaan pilkades serentak, dan penunjukan LPM ICD sebagai tim independen dinikai tidak tepat." terang Ombudsman perwakilan Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo di ruang Wareng Puspemkab Tangerang, Rabu (20/11/2019).
 
Bambang mengatakan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tangerang dianggap tidak cermat dalam memilih LPM ICD. Pasalnya setelah dilakukan permeriksaan dokumen Profil LPM ICD akte pendirian tidak memilki kompetensi pelaksanaan Pilkades. 
 
Seharusnya BPMPD Kabupaten Tangerang sebelum memutuskan kerjasama dengan lembaga untuk pelaksanaan Pilkades dilakukan pemeriksaan dan mempelajari terlebih dahulu kebenaran kantor dan lembaganya tersebut.
 
" Ombudsman berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan tersebut menyalahi prosedur pelaksanaan test tertulis dan kemampuan dasar Calon kepala Desa." Jelas Bambang.
 
Ombusman kata Bambang merekomendasikan pelaksanaan pilkades untuk secepatnya dilakukan evaluasi, LPM ICD selain tidak kredible masa berlaku perizinannya juga sudah tidak berlaku sejak 2013 lalu.

 

 

Go to top