Ketua LSM Gempur Tuding Oknum Dindik Banten lakukan MarkUp Anggaran

Ilustrasi Ilustrasi

Detakbanten.com Serang – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (Gempur) Banten Oman Sumantri menuding Kasi Bina Pendidikan Tinggi (Dikti) Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten melakukan praktik markup anggaran E Teaching Digital Multimedia (Podium Interaktif) TA 2013. Menurutnya, hal itu merugikan keuangan daerah Rp1,13 miliar.

"Harga satuan Podium itu didapat dari hasil kerjasama dengan sales PT OA, Itu pun bukan distributor tunggal atau resmi, Bagaimana tidak direncanakan, saat membuat anggaran," ujar Oman kepada DetakBanten.com, Selasa (7/3/2015).

Catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Banten TA 2013, kata Oman, Kasi Bina Pendidikan Tinggi melakukan komunikasi lisan dengan staf pemasaran PT OA tentang harga satuan Podium Interaktif, yakni Rp 196 juta.

Kemudian Harga ini yang dimasukan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Lalu dikoreksi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi Rp 195 juta. Total pengadaan E Teaching Digital Multimedia (Podium Interaktif) sebanyak 30 unit dengan nilai Rp 5,85 miliar.

"Barang-barang khusus kayak gini, itu kalau beli banyak diskonnya besar, Bisa sampai 20-40%. Orang beli bawang sekilo saja nanyain diskon. Jadi patut diduga Kasi Dikti sudah tahu ada diskon, tapi tidak memasukannya saat penganggaran. Nah pertanyaannya diskon tersebut untuk siapa?," kata Oman.

Oman menjelaskan, Hasil Tim Survei Barang yang ditetapkan sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Nota Dinas PPK tertanggal 19 Februari 2013 No PPK No 421.3/0017-Dimenti/2013 menyebutkan, harga satuan Podium Interaktif dari PT OA hanya sebesar Rp 174,3 juta; dari PT ACB sebesar Rp183,5 juta; dan dari CV IMC sebesar Rp 174 juta. Sehingga HPS ditetapkan senilai Rp 177 juta belum termasuk PPN. Atau Rp 194 juta termasuk PPN.

"Dari Nota Dinas itu sudah kelihatan bukan. Sebelumnya PT OA mengeluarkan harga 196,1 juta menjadi Rp174,3 juta. Sudah ada selisih 12%. Ini barang khusus loh, pesennya banyak, 30 unit. Masa hanya ngasih diskon segitu. Kecuali memang PT OA bukan distributor resmi/tunggal," jelas Oman.

Lebih jauh oman menjelaskan, LHP BPK tersebut menyebutkan, hanya CV IMC yang merupakan Distributor tunggal/resmi. Baik PT OA maupun ACB bukan pemegang distributor tunggal/resmi Podium Interaktif.

Tentu hal ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 66 ayat (7) yang berbunyi, Penyusunan HPS dilakukan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan dari pabrikan/distributor tunggal.

"Ada dua hal yang harus dijaga oleh Kasi Dikti. Pertama kinerja, yaitu berupa efisiensi sekitar 2-3% dari pagu anggaran. Dan yang kedua saya duga markup yang sudah direncanakan. Sehingga harga HPS harus diatur di sekitar Rp 190 juta-an," ungkap Oman.

Maka dari itu, dengan asumsi efisensi 3%, maka nilai pengurang efisiensi Rp5.850.000. Atau direncanakan harga satuan dalam kontrak termasuk PPN adalah sekitar Rp 189 juta, atau sekitar Rp 172 juta belum termasuk PPN.

"Jadi kelihatan sekali Pemahalan benar-benar sudah diatur dari awal. Kalau semua perusahaannya itu adalah distributor tunggal/resmi, maka harga Podium Interaktif itu sekitar Rp 174 juta-an belum termasuk diskon. Akibatnya harga kontrak pun tidak akan jauh dari Rp 174 juta! Terus pendapatan sampingan pejabat darimana?," kata Oman.

CV IMC adalah distributor tunggal/resmi, maka harga satuan podium interaktif adalah Rp174 juta. Asumsi diskon 20%, maka diduga harga jual sebenarnya dari distributor tunggal/resmi podium interaktif Rp 139 juta sudah termasuk pajak dan keuntungan distributor tunggal.

"Dari harga jual distributor tunggal/resmi itu ditambah dengan PPN 10% dan keuntungan peserta lelang maksimal 15%, maka seharusnya harga dalam kontrak atau pemenang lelang maksimal Rp174. juta. Faktanya PT SMR memenangkan kontrak dengan nilai Rp 189 juta. Ada selisih Rp 49 juta. Atau total kalikan 30 unit; Rp1,48 miliar! Duit Pemahalan ini dipakai siapa?," ujar Oman.

Hasil konfirmasi BPK ke CV IMC via surat No 48/S/LKPD.PB/03/2014 tertanggal 31 Maret 2014 yang dibalas oleh CV IMC dengan surat No 0276/IMC/April/2014 tertanggal 3 April 2014 menyatakan, transaksi Podium Interaktif di Dinas Pendidikan Provinsi Banten senilai Rp 4,44 miliar termasuk PPN.

"Jelas ada selisih Rp1,24 miliar. Kalau dihitung dari real cost, yaitu dengan mengeluarkan PPN, maka terjadi Pemahalan Rp1,13 miliar. Ini jelas kerugian keuangan daerah. Tapi sesuatu yang sudah terang benderang ini, jangan harap Kejaksaan mau nangani. Mungkin karena biaya hidup Jaksa itu mahal, maka mungkin mereka setuju saja dengan Pemahalan. Mahal itu gengsi!," tegas Oman Sumantri.

 

 

Go to top