Kepala BKPSDM Klarifikasi Soal Promosi Jabatan Kabid RSUD Balaraja

Kepala BKPSDM Klarifikasi Soal Promosi Jabatan Kabid RSUD Balaraja

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Hendar Herawan mengklarifikasi terkait promosi jabatan Kabid Pelayanan Medik RSUD Balaraja dr Nita Megawati.

Menurut Hendar, bahwa pengangkatan jabatan dr Nita Megawati menjadi Kabid Pelayanan Medik RSUD Balaraja sudah sesuai, karena mengacu kepada PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, pada pasal 54 tentang persyaratan jabatan administrator untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator yaitu memiliki pengalaman singkat pada jabatan pengawas paling singkat tiga tahun dan jabatan fungsional (JF) yang setingkat dengan jabatan pengawas.

"Kalau melihat dari data, sebelum menjadi kasi di RSUD balaraja, dr Nita Megawati Sudan menjadi pejabat fungsional berdasarkan SK Nomor 821.2/Kep.476-huk/2018 tanggal 24 September 2018," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Promosi dr Nita Megawati menjadi Kabid Pelayanan Medik RSUD Balaraja Diduga Janggal, hal tersebut dikatakan salah seorang nara sumber yang enggan disebutkan namanya, menurutnya secara aturan jabatan pengawas ( eselon IV) menjadi Administrator ( Eselon III) setingkat Kabid harus memenuhi persyaratan yang tertuang didalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil di pasal 54 tentang persyaratan jabatan administrator untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator yaitu memiliki pengalaman singkat pada jabatan pengawas paling singkat tiga tahun.

"Ada apa dengan BKPSDM Kabupaten Tangerang, karena secara normatif aturannya sudah jelas tidak bisa kenapa. Dipaksakan, karena secara aturan minimal yang bersangkutan pengalaman minimal 3 tahun menjabat kasi atau jabatan pengawas setingkat kasi," terangnya.

 

 

Go to top