Kejati Banten Tahan Pejabat Dinas Kelautan Dan Perikanan

Kejati Banten Tahan Pejabat Dinas Kelautan Dan Perikanan

detakbanten.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten inisial AS. Pelakuh ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.

"Tim penyidik telah melaksanakan penahanan terhadap 1 orang tersangka dengan inisial AS sebagai ASN (aparatur sipil negara) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Povinsi Banten," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui keterangannya, Senin (6/5/2024).

Dikatakan Rangga, AS ditahan selama 20 hari terhitung 6-25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang.

Ranggga menjelaskan, AS melakukan pertemuan dengan saksi P untuk membicarakan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut pada Februari 2023
Dalam pertemuan, sambung Rangga, saksi P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 pesen dari nilai proyek.

"Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp 200 juta," ujar Rangga.

Usai pertemuan, saksi P kemudian mengirimkan lagi sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp 407,5 juta.

"Pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari P," ucap dia.

Rangga menyebut, AS dijerat pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Go to top