Kejati Banten Klaim Pulihkan Keuangan Bank Banten

Kejati Banten Klaim Pulihkan Keuangan Bank Banten

Detakbanten.com, SERANG -- Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan, keuangan Bank Banten sudah dipulihkan sebesar Rp.25.501.257.584 tertanggal 11 November 2022. "Pemulihan keuangan Bank Banten ini melibatkan tim jaksa pengacara negara," jelasnya kepada media melalui siaran tertulis, Selasa (15/11).

Senada, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi mengatakan, tim jaksa pengacara negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar Rp5.105.511.209. Kemudian, jaksa pengacara negara juga berhasil melakukan penagihan dari kredit macet debitur komersil berupa kredit investasi dan kredit modal kerja sebesar Rp.5.000.000.000, yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 11 November 2022.

"Selain hal tersebut diatas Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil berupa kredit investasi dan kredit modal kerja sebesar Rp.952.033.636, yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 hingga 20 Oktober 2022," jelasnya.

Lanjutnya, total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp.25.501.257.584.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya," pungkasnya.

 

 

Go to top