Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut Pelanggar PPKM Darurat

Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut Pelanggar PPKM Darurat

detakbanten.com TANGERANG -- Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 - 20 Juli 2021, ternyata Kejari Kabupaten Tangerang tidak akan main-main dalam menghadapi pelaku pelanggaran protokol kesehatan, terbukti dengan dituntutnya 33 orang pelanggar di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada hari Kamis (8/7/2021).

" Pelanggar protokol yang tidak memakai masker dituntut oleh jaksa dan kemudian disidang ditempat oleh hakim dari pengadilan negeri Tangerang,"terang H Bahrudin SH MH Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (8/07/2021), saat meninjau pelaksanaan sidang tindak pidana ringan ( Tipiring) di halaman Mapolsek Pasar Kemis.

Dia mengatakan, 33 pelanggar tersebut terbukti bersalah dengan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, dan hakim menjatuhkan denda dari 50 ribu sampai dengan 150 ribu,

" Kami terapkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan," terang H Bahrudin SH MH.

Hukuman itu sambung akan menjadikan pembelajaran bagi warga yang masih membandel dan mengabaikan protokol kesehatan, pihaknya memang sedang fokus menangani penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran terhadsp pelaksanaan PPKM darurat sesuai instruksi pimpinan.

"Kita harus menjamin penegakan itu bisa berjalan dengan aman dan lancar, kami juga terus melakukan monitoring bersama Forkopimda, agar masyarakat sadar dengan menerapkan protokol kesehatan"tandasnya.

Untuk memutus mata rantai Covid 19 kata Bahrudin, dirinya menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M , menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

" Kami bersama Forkopimda akan terus melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat, dan berharap agar masyarakat, pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan"tandasnya.

Go to top