Kejari Kabupaten Tangerang Tindaklanjuti Aduan LSM Truth

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih

detakbanten.com TANGERANG -- Kejari Kabupaten Tangerang akan segera menindaklanjuti laporan Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), terkait laporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja mwngenai dana stimulan COVID-19 senilai 2,7 Miliar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, sekaligus membantah adanya pemberitaan disalah satu media oniime yang menyatakan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang main mata atas dugaan kasus ini.

" Bagaimana mau main mata, laporan pengaduan saja baru diterima hari ini Selasa, (29/03/2022)," kata Nova.

Setiap pengaduan masyarakat kata Nova akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan SOP yang ada, tentunya Kejaksaan akan menggunakan asas praduga tak bersalah, karena harus dilakukan proses penyidikan, jika memenuhi unsur maka naik ke penyidikan, jika tidak maka tidak akan kami tindak lanjuti.

" Saat ini saja kami telah menahan total 4 tersangka kasus dugaan penyimpangan dana PKH, dua tersangka sudah divonis, dua lainnya sedang proses pengadilan,"tandasnya.

Sebelumnnya, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Jupri Nugroho melaporkan LKM Artha Kerta Raharja ke kejaksaan, LKM Artha Kerta Raharja diduga menyeleewengkan anggaran dana stimulan COVID-19 senilai 2,7 Miliar

"Hari ini saya melaporkan kasus dugaan korupsi penyalewengan dana subsidi Covid-19 oleh oknum pejabat LKM Artha Kertaraharja senilai 2,7 Milyar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang," jelasnya usai membuka laporan di Kejari Kabupaten Tangerang.

Go to top