Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pada Kamis (18/02/2021), dalam pemusnahan barang bukti tersebut hadir pula dari bea cukai, Kejati Banten, Polresta Tangerang, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup.dan Dinas Kesehatan.

Pantauan dilapangan, pemusnahan barang bukti berupa, sabu, obat- obatan terlarang, eksimer tramadol, jamu, kayu, bambu, golok, kunci leter t, Handphone, bahan baku sepatu berupa sintetik kulit tekstil, dan ribuan batang roko, dimusnahkan dengan cara dibakar, dihalaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang diwakili Kasiintel Nana Lukmana mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari perkara pidana umum ( Pidum) dan pidana khusus (pidsus).

" Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah di pengadilan negeri Tangerang,"terang Nana Lukmana.

Nana Lukmana mengatakan, pemusnahan itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.

"Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan," kata Nana

Ia menuturkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan seluruh jajaran instansi penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu sebagai bukti kerja lembaga kepada masyarakat, sekaligus memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan.

 

 

Go to top