Kejari Kab Tangerang Antar Barbuk Mesin Cuci Dan Motor Kepada Korban
detakbanten.com TIGARAKSA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meluncurkan program Siap Antar Barang Bukti (Jawara Saba). Program ini diluncurkan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, barang bukti (barbuk) yang diantar sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Ia menyatakan, program ini adalah layanan terobosan seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Tangerang.
"Program ini dilaksanakan oleh petugas barang bukti dengan cara mengantar langsung kepada pemilik ataupun yang berhak. Tentunya dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dari pengadilan dan sudah tidak diperlukan lagi guna pembuktian dipersidangan," jelasnya, Sabtu (29/6/1024).
Ia mengungkapkan, layanan antar barang bukti ke pemilik membantu masyarakat Kabupaten Tangerang. Di mana masyarakat tidak perlu harus datang ke Kantor Kejari dan cukup hanya menunggu di rumah dan barang bukti akan diantar langsung oleh petugas secara gratis.
Diantaranya, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 petugas “Jawara SABA” kembali melakukan pengantaran barang bukti Gratis kepada Masyarakat yaitu :
1. Perkara Pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 747/Pid.B/2024/PN.Tng tanggal 20 Juni 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) petugas mengembalikan Barang Bukti kepada Sugeng Widodo yang beralamat di Taman Balaraja Blok A.12 No.05/ RT.06/ RW.06, Kelurahan Perahu, Kecamatan Sukamulya, adapun barang bukti yang dikembalikan adalah berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan Nopol BE 2474 GB.
2. Perkara Penggelapan atau Penipuan berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 614/Pid.B/2024/PN.Tng tanggal 10 Juni 2024 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) petugas mengembalikan Barang Bukti kepada Halimatul Sakdiah yang beralamat di Kampung Pabuaran Rt.04/ RW.04, Kelurahan Peusar, Kecamatan Panongan, adapun barang bukti yang dikembalikan adalah berupa :
-- Satu unit Kulkas merk Polytron model ER6401822006 warna merah maroon;
-- Satu unit kipas angin duduk merk GMC berwarna hitam;
-- Satu unit mesin cuci merk SHARP model ES-Y68M berwarna putih;
-- Dua lembar uang kertas pecahan Rp10.000,-
-- Dua lembar uang kertas pecahan Rp1.000,-
-- Tiga lembar uang kertas pecahan Rp2.000.
Sementara, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang Saimun mengungkapkan, tujuan program tersebut dilaksanakan yakni agar terciptanya percepatan penyelesain barang bukti. Dan, mencegah penumpukan barang bukti yang ada di gudang penyimpanan.
"Bila masyarakat datang langsung ke Kejaksaan untuk mengambil Barang bukti tentunya harus meluangkan waktu dan menghabiskan biaya untuk datang ke kantor. Apalagi dengan kondisi wilayah Kabupaten Tangerang yang cukup luas, tentunya akan merepotkan bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor yang berada di Tigaraksa," katanya.