KCD Pendidikan Belum Mengetahui Ruko SMKN 2 Kota Tangerang Dikomersilkan

KCD Pendidikan Belum Mengetahui Ruko SMKN 2 Kota Tangerang Dikomersilkan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kepala Cabang (KCD) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Banten Suryadi belum mengetahui jika ruko yang dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dikomersilkan, ,hal tersebut dikatakan Suryadi saat dikomfirmasi melalui Ponselnya.

Menurutnya, jika memang benar bangunan ruko dikomersilkan atau disewakan maka jelas melanggar, namun dirinya akan mengkrosceknya dan mempertanyakan kepada SMKN 2 Kota Tangerang, karena secara prosedur aset negara harus melalui kerjasama pada badan pengelolaan keuangan aset daerah (BPKAD) Provinsi Banten.

"Nanti saya akan kroscek ke Sekolah SMKN 2 Kota Tangerang" terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 4 Bangunan ruko milik SMK 2 Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Makam Pahlawan Taruna Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten diduga dikomersilkan.

Berdasarkan investigasi langsung ke pelayan roti yang melayani , bahwa pemilik roti berasal dari Bandung, dan mengontrak ke pihak sekolah, selain itu bangunan bengkel yang berdampingan dengan penjual roti juga sama mengontrak, untuk urusan harga atau tarifnya pelayan roti mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya hanya pelayan saja, untuk urusan biaya kontraknya saya tidak mengetahui," terangnya.

Sementara saat dikomfirmasi di ruangannya, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Tangerang H Nurhali membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa bangunan ruko disewakan, bangunan tersebut untuk praktek siswa dalam rangka pembelajaran berbasis industri (teacing factory).

"Tidak benar kalau ada yang mengatakan disewakan, karena ruko tersebut untuk praktek siswa, sebagai dalam rangka pembelajaran berbasis industri ( teacing factory)," terang H Nurhali kepada wartawan, Selasa (28/02/2023).

Ketua LSM Kompak Retno Juarno mengatakan, apa pun alasannya tidak dibenarkan, karena setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada didalam peraturan dan perundang-undangan, apalagi kalau tidak disetorkan ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka bisa dikategorikan masuk ke dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya telah menyiapkan laporan pengaduan dan secepatnya kami akan melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten," tandasnya

 

 

Go to top