Kasus BOP Gubernur Banten Diminta Tidak Dipetieskan

Kasus BOP Gubernur Banten Diminta Tidak Dipetieskan

Detakbanten.com, SERANG - Laporan dugaan korupsi biaya operasional penunjang (BOP) Gubernur Banten periode 2017-2022 dan Wakilnya, Andika Hazrumy sebesar Rp57 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih belum terlihat tindak lanjutnya.

Padahal pengaduan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah disampaikan pada 14 Februari lalu. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (15/6), meminta dugaan tindak pidana korupsi yang telah diadukan ke Kejati empat bulan terus ditelusuri. “Saya berharap itu masih tetap berlanjut,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Boyamin Saiman menyebutkan, anggaran operasional WH Andika diduga tidak tertib tidak dibuat laporan pertanggung jawabannya.

“Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ (surat pertanggung jawaban) yang kredibel,” katanya.

Apapun perhitungannya, biaya operasional WH-Andika, terhitung dari tahun 2017 hingga 2021 adalah senilai Rp 57 miliar.

“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur (WH) besarannya yaitu 65 persen untuk, dan Wakil Gubernur (Andika) dan 35 persen,” katanya.

Diungkapkannya, biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus di pertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya. Patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan dan tidak di pertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap, sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001, Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditemui usai penandatangan Pakta Integritas antara Kejati dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Banten, ketika ditanya soal penanganan laporan MAKI atas dugaan Tipikor BOP WH-Andika meminta wartawan untuk bertanya kepada Ivan Hebron Siahaan.

“Tanya saja ke Kasi Penkum (Ivan Hebron Siahaan),” ujarnya melalui telepon genggamnya,

Kasi penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menegaskan, jika laporan MAKI terkait BOP WH Andika, masih terus didalami.

“Masih diproses oleh Pidsus (pidana khusus),” ujarnya.

 

 

Go to top