Kapolres Tanjung Balai Jemput Warga Terdampak Korban Narkoba dari Rumah Rehabilitasi

Kapolres Tanjung Balai Jemput Warga Terdampak Korban Narkoba dari Rumah Rehabilitasi

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI -- Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM bersama Anggota DPR RI Komisi III Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII SH.MH.ACCS Lakukan penjeputan warga terdampak narkoba atas nama Mukhlis yang di rehabilitasi di Yayasan Amanah Nusantara Bersinar Rumah Rehabilitasi Napza Amanah di Dusun I-A Gg. Murni Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kab. Asahan yang dinyatakan sudah pulih, Minggu (21/05/2023).

Sebelumnya Saudara Mukhlis telah direhabilitasi di rumah rehabilitasi Napzah Amanah selama 7 bulan atas inisiasi Polres Tanjung Balai bersama Bapak Hinca Panjaitan. Dan karena saudara mukhlis menurut dokter sudah pulih sehingga dilakukan penjemputan.

Rombongan bersama Saudara Mukhlis tiba di rumah keluarga Sdr. Mukhlis di Jl. Benteng Pantai Olang Lk. III Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada Pukul 11.05 Wib yang diterima langsung oleh ibu kandungnya dan seluruh keluarganya disaksikan dokter/ staf panti rehabilitasi amanah, Lurah Sirantau, Kepling Kelurahan Sirantau

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dikonfirmasi di lokasi, mengatakan, "Sdr. Mukhlis merupakan warga terdampak Laten Narkoba yg pada Tanggal 21 Oktober 2022 atas inisiasi Polres Tanjung Balai bersama Bapak Hinca telah dirawat di Rumah Rehabilitasi Napza Amanah.

Sehubungan ada kabar dari dokter rumah rehabilitasi menyampaikan bahwa saudara mukhlis yg menjalani Rehabilitasi sudah sembuh sehingga bersamaan dengan kunjungan kerja Komisi III DPR RI Bapak Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII SH.MH.ACC ke wilayah Tanjungbalai, sehingga terhadap Saudara mukhlis dilakukan penjemputannya hari ini. "Terang Yusuf

Selanjutnya Kapolres Tanjung Balai juga menyampaikan bahwa,
"Satu perbuatan lebih bernilai dari pada seribu nasihat. Semoga dgn contoh apa yg kita lakukan terhadap Mukhlis dpt memberi pesan bagi seluruh masyarakat, bahwa pecandu narkoba bisa sembuh. Kecanduan narkoba adalah penyakit, dan penyakit wajib diobati. Ini jg menunjukkan bahwa Polres Tanjungbalai dlm menangani penyalahgunaan narkoba tidak hanya di hulu saja dgn memburu dan menangkap para pengedar, namun juga bekerja di hilir dgn bekerjasama dgn seluruh komponen masyarakat mengobati para pecandu narkoba."Pungkas Kapolres Tanjung Balai

Dari amatan turut hadir dalam kegitan tersebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, SH, Kasat Lantas AKP R. Sitepu, SH, Kasat Satresnarkoba AKP R. Silalahi, SH, Kanit Turjawali Sat Samapta IPDA S. Sinulingga, Kanit Satresnarkoba IPDA N. Tamba dan Personil Si Humas.

 

 

Go to top