Kapolda Banten Raih Gelar Profesor Dari Universitas Negeri Lampung

Kapolda Banten Raih Gelar Profesor Dari Universitas Negeri Lampung

Detakbanten.com, SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto akan dikukuhkan menjadi guru besar Universitas Negeri Lampung (Unila), rencananya hari ini Sabtu (19/02) Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto akan menyampaikan orasinya, berjudul Mediasi Kepolisian Dalam Rangka Mencapai Restorative Justice didepan Rektor Universitas Lampung dan civitas akademika lainnya, sekaligus mengukuhkan gelar Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian di Universitas Lampung.

“Alhamdulilah, pengukuhan menjadi Guru Besar menjadi motivasi bagi saya pribadi dan keluarga untuk terus belajar dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” terang Rudy.

Rudy mengatakan, bahwa faktor utama dalam upaya mencapai keadilan restoratif tersebut adalah kemampuan dan keterampilan personel kepolisian untuk memediasi para pihak. Personel kepolisian menjadi tumpuan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan pasca memahami peristiwa dan ekspektasi pelapor dan juga mendapatkan informasi dari terlapor.

“Kemampuan membangun mediasi kepolisian memainkan peran sangat besar dalam mencapai keadilan restoratif,” jelas Rudy.

Penelitian tentang bagaimana pelaksanaan keadilan restoratif kata Rudy oleh personel kepolisian, tidak hanya fungsi reserse kriminal, namun juga pada pelaksana tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Bhabinkamtibmas.

“Sesungguhnya dalam tataran sederhana, keadilan restoratif telah dilaksanakan oleh para Bhabinkamtibmas dengan metode problem solving, menyelesaikan permasalahan warga dengan pelibatan para pihak bermasalah dan pranata sosial lainnya dengan mengedepankan win-win solution kepada para pihak,” kata Rudy.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan jika hari ini Sabtu ( 19/02/2022), Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto akan dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Negeri Lampung ( Unila), menurutnya, ditengah padatnya tugas sehari-hari sebagai Kapolda Banten, Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto masih dapat menyempatkan diri melakukan penelitian tentang bagaimana pelaksanaan keadilan restoratif oleh personel kepolisian.

"Untuk memberikan payung hukum dalam operasionalisasi di lingkungan tugas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah mengeluarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," tandasnya.

 

 

Go to top