Kanim TBA, Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024

Kanim TBA, Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024

detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan menggelar konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2024 di Gedung Multifungsi, Selasa (24/12/2024).

Pantauan wartawan Acara tersebut dihadiri jajaran
pejabat struktural, staf Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Wawan Anjaryono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja kantor
sepanjang tahun 2024.

"Bahwa refleksi akhir tahun
merupakan momen penting untuk mengevaluasi pencapaian yang telah diraih sekaligus menghadapi
tantangan di tahun mendatang,"Ungkapnya

Dikatakannya Melalui refleksi akhir tahun ini, kami ingin memberikan gambaran kepada publik mengenai kinerja
yang telah diraih, inovasi yang telah diterapkan, serta rencana strategis untuk tahun depan. Kami
berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung
terciptanya keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian.

Dalam paparannya, Wawan mengungkapkan berbagai capaian signifikan Kantor Imigrasi Tanjung
Balai Asahan sepanjang tahun 2024. Di tengah berbagai tantangan, kantor berhasil melampaui target
yang telah ditetapkan. Salah satu capaian utama adalah realisasi penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) sebesar Rp 20.204.496.115,- dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5.930.939.000,-. dimana
realisasi PNBP tersebut mencatatkan surplus sebesar Rp 14.273.557.115,- (240,66%). Peningkatan
PNBP dari tahun 2023 ke 2024 tercatat sebesar 12,11%. Selain itu, realisasi anggaran juga berhasil
mencapai 97,40%, menunjukkan efektivitas dalam pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan berbagai
kegiatan.
Wawan juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan terus berperan aktif dalam
penegakan hukum. Sepanjang tahun ini, tiga kasus tindak pidana keimigrasian telah diselesaikan
melalui proses hukum (pro justicia). Kasus-kasus tersebut melibatkan seorang warga negara
Indonesia berinisial TS yang dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan
Putusan Pengadilan pidana tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, serta dua warga negara Indonesia
berinisial AA dan HP yang dijerat pasal yang sama dan telah memasuki tahap P21 dan menunggu
sidang pengadilan. Selain itu, seorang warga negara asing asal Nepal berinisial HN dijerat dengan
Pasal 113 dan 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kini telah memasuki tahap P21 dan
menunggu sidang pengadilan
Di bidang pelayanan, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan berhasil menerbitkan 39.056 paspor
Republik Indonesia, termasuk layanan di Unit Layanan Paspor (ULP) Labuhanbatu. Selain itu,
sebanyak 157 izin tinggal telah diterbitkan untuk warga negara asing. Pada tahun ini, kantor juga
sukses memusnahkan arsip substantif keimigrasian sebanyak 13.739 berkas, sebagai bagian dari
upaya meningkatkan efisiensi administrasi.
Tidak hanya itu, sejumlah penghargaan bergengsi turut diraih oleh Kantor Imigrasi Tanjung Balai
Asahan sepanjang tahun 2024. Penghargaan tersebut antara lain Predikat Pelayanan Publik Ramah
HAM dari Menteri HAM, penghargaan Jusuf Adiwinata Award sebagai Satuan Kerja dengan Penolakan
Paspor PMI Nonprosedural Terbanyak kedua dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74, peringkat
pertama untuk layanan terbaik di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan dengan jumlah layanan
sebanyak 15.308, serta peringkat ketiga kinerja pelaksanaan APBN untuk satuan kerja mitra KPPN
Tanjungbalai dengan pagu kelolaan sedang.

"Pentingnya kerja sama dan inovasi untuk
menghadapi tantangan di tahun mendatang. Ia menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Tanjung Balai
Asahan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta
menjaga keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian,"Pungkasnya.

 

 

Go to top