Kadis Dindik Banten Belum Tahu Temuan BPK

 Kepala Dindik Banten Engkos Kosasih saat di wawancari di Sekretarian Pokja Palima, Curug, Kota Serang. Kepala Dindik Banten Engkos Kosasih saat di wawancari di Sekretarian Pokja Palima, Curug, Kota Serang.

detakbanten.com SERANG – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih, mengaku belum mengetahui jika Dinas Pendidikan (Dindik) termasuk salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi penyebab Pemprov Banten meraih opini Under Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2014.

Diketahui, Temuan BPK RI di Dindik Banten berupa hibah barang /jasa kepada masyarakat/pihak ketiga pada tahun anggaran 2014, sebesar Rp37,30 Miliyar tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan berita acara serah terima.


"Saya belum tahu. Kalau memang iya, apa yang jadi kendala, sehingga menjadi penyebab temuan BPK RI pada anggaran tahun 2014," kata Kepala Dindik Banten Engkos Kosasih usai menghadiri diskusi bersama Pokja wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, di Sekretarian Pokja Palima, Curug, Kota Serang, Rabu (03/06/15).


Saat dijelaskan yang menjadi temuan BPK oleh wartawan, Engkos mengungkapkan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menyebabkan temuan BPK, karena tidak dapat menunjukan dokumen, saat ini masih diproses oleh pihak pemerintah. Sebab, NPHD tersebut belum ditandatangani oleh Asda dua dan Brio Hukum Setda Banten.


"Sebenarnya sudah dibuat, tapi belum ditandatangani Asda II sama Biro Hukum. Ini sudah diproses sejak Asda Dua dijabat pak Widodo yang kemudian digantikan oleh pak Ling Suwargi (red-mantan Kadis SDAP Banten). Mungkin saat itu pak Widodo sibuk dengan tugas barunya di DBMTR, pak Ling juga masih menyesuaikan, sehingga belum ditandatanganinya NPHD itu," terangnya.


Meski begitu, kata Engkos. Pihaknya akan kembali menindaklanjuti hal tersebut agar segera ditandatangani oleh Asda II dan Brio Hukum. "Ini sedang diselesaikan agar tidak lagi jadi persoalan," katanya.

Diketahui bersama, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI memberikan opini under disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2014, yang disampaikan saat Paripurna Istimewa penyerahan LHP BPK RI Ta 2014 kepada DPRD Banten, Senin (01/06/15). Salah satu SKPD yang menjadi penyebab temuan BPK, yakni dindik Banten senilai Rp37,30 Miliyar.

 

 

Go to top