Kades Sumur Bandung Dinilai Tidak Transfaran Soal Dana Desa

Kades Sumur Bandung Dinilai Tidak Transfaran Soal Dana Desa

Detakbanten.com, TANGERANG -- Warga Desa Bandung Firmansyah menilai Kades Sumur Bandung tidak transfaran, menyusul tidak diresponnya surat pertama dan kedua terkait realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2020 dan anggaran 2021.

"Saya mempertanyakan kenapa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat desa, tidak menggubris permintaan laporan dana desa tahun 2020 dan 2021," kata Firmansyah.

Kalau memang tertutup kata Firmansyah berarti sebagai masyarakat kami mencurigai adanya dugaan tindak pidana korupsi, surat sebelumnya yang di layangkan sudah memasuki 10 hari kerja namun tidak di respon dan kini mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Desa.

“Sesui UU Keterbukaan Informasi Publik saya sudah menunggu balasan dari permintaan informasi yang saya ajukan kepada Kepala PPID Desa Sumur Bandung” Ucapnya

Firmansyah mengatakan, sesuai dengan undang - undang, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jadi wajar jika dirinya mempertanyakan anggaran dana desa, agar tepat sasaran

Sementara Kadea Sumur Bandung Jazuli membantah dirinya tidak transfaran, permintaan warganya terhadap realisasi anggaran dan desa baru diterima, dirinya sedang ada tugas lain sehingga lupa membaca surat dari warganya.

"Baru juga dibaca suratnya, eh naik duluan di media, rencana akan saya ajak ngobrol dan akan saya jelaskan detailnya." terang Jazuli.

 

 

Go to top