Jual Pil Ekstasi Sama Polisi, Pengedar Asal Tanjungbalai Ditangkap

Pengedar pil ekstasi asal Tanjungbalai ditangkap.(istimewa). Pengedar pil ekstasi asal Tanjungbalai ditangkap.(istimewa).

detakbanten.com I TANJUNGBALAI – PS (29) dan D (30), dua pengedar pil ekstasi asal Kota Tanjungbalai ditangkap saat berada di Jalan Rambutan, Lingkungan 2, Kota Tanjungbalai.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 55 butir pil ekstasi dan uang Rp 245 ribu,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Senin (18/12/2023).

Dijelaskannya, penangkapan berawal laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan tersangka. Lalu polisi melakukan under cover buy untuk menangkap tersangka.

“Polisi melakukan penyamaran memasan 10 butir kepada PS dengan harga 180 ribu per butir, begitu tersangka menyerahkan pil ekstasi tersebut, personel yang sudah siaga langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Kata dia, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp 245 ribu dan android. Penggeledahan dirumah PS, polisi kembali menemukan sebanyak 14 butir pil ekstasi dengan logo youtube,18 butir pil ekstasi logo Rolex, 10 butir logo Iron Man dalam saku celana dan 3 butir dalam tas sandang.

“Dari penggeledahan di rumah PS ditemukan 45 butir pil ekstasi dari beberapa tempat,” ungkap Panjaitan.

Kata dia, dari pengakuan PS, pil ekstasi tersebut didapatnya dari seorang pengedar berinisial D. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap D di kawasan Teluk Nibung.

“Dari tersangka D disita sabu seberat 0,15 gram,” papar dia.

Panjaitan menambahkan, berdasarkan interogasi terhadap tersangka D, pil ekstasi disita dari PS tersebut dipasok dari seorang bandar berinisial N. Polisi saat ini melakukan pengejaran terhadap N.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top