Jelang Ramadhan, Polresta Tangerang Musnahkan Barbuk Shabu Seberat 11.17 Kg

Jelang Ramadhan, Polresta Tangerang Musnahkan Barbuk Shabu Seberat 11.17 Kg

detakbanten.com TIGARAKSA -- Jelang Ramadhan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sebanyak 11,17 kilogram narkoba jenis shabu-shabu.

Pemusnahan barang bukti dari 7 tersangka ini dilakukan dengan cara diblender dan dimasukan ke dalam septic tank.

“Pada hari ini, Polresta Tangerang dan Polda Banten memusnahakan barang bukti 11,17 kilogram sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Rabu 22 April 2020.

Cara memusnahkan barang bukti sabu ini, kata Ade, berdasarkan petunjuk teknis dari laboratorium forensic Mabes Polri dimasukan ke blender dan dicampur air.

Kemudian, hasil blender ini dimasukan ke ember dan dibuang ke septic tank atau ke saluran air.

“Alhamdulilah, kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Ketua MUI dan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang. Apartur pemerintah dan tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas narkoba,” ujarnya.

Ade menambahkan, sebanyak 11,17 kilogram barang bukti sabu ini dapat dikonsumsi oleh 66.000 orang dengan asumsi 1 gram dapat dikonsumsi oleh 6 orang.

“Alhamdulilah berkat kerja keras, kita bisa menyelamatkan 66.000 orang yang berpotensi menggunakan sabu. Dan kegiatan ini akan terus kami lakukan,” pungkasnya. 

 

 

Go to top