Jaksa Tigaraksa Tangani Perkara Pembukaan Tera di Pom Bensin

Kasi Pidana Umum, Kejari Kab Tangerang. Kasi Pidana Umum, Kejari Kab Tangerang.

Detakbanten.com, TIGARAKSA - Seorang oknum manager sebuah SPBU Nomor 3415804 yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menjadi terdakwa gara-gara membuka lilitan alat tera ulang di pompa ukur pada tahun 2019. Sehingga kasusnya saat ini tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Saragih yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Mohtar Arifin mengatakan, kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, kasus ini terjadi pada bulan Mei 201, saat ada monitoring dari kementrian Perindustrian Dan Perdagangan bersama Disperindag Kabupaten Tangerang, saat itu terdakwa berinisial EF secara tidak sengaja membuka lilitan segel Pom Bensin.

"Saat sidak dari Kementrian Perindustrian Dan Perdagangan ditemukan lilitan alat dari tera pada alat justir di pompa ukur salah satu alat jenis BBM Dexlite dalam keadaan terbuka. Sehingga hal tersebut di laporkan ke PPNS Kementrian Perindustrian Dan Perdagangan," terangnya, Rabu Rabu (9/3/2022).

Dia menambahkan, kasus ini sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang sudah sebanyak tiga kali dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi dan saksi ahli.

"Atas kejadian ini, terdakwa akan dijerat dengan pasal 32 ayat 1 junto pasal 25 hurup C, UU RI no 2 tahun 1981, tentang metrologi legal," pungkasnya.

Sementara , ketua LSM Kompak Retno Juarno mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja PPNS Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah menyidangkan oknum manager SPBU tersebut.

"Semoga dengan adanya kasus ini, pengelola SPBU agar lebih bijak dan amanah kepada masyarakat, agar kepastian ukurannya sesuai dengan apa yang di keluarkan oleh pompa SPBU," pungkasnya.

 

 

Go to top