Intervensi Pengadaan Tanah, Walikota Bekasi Ditangkap KPK

Intervensi Pengadaan Tanah, Walikota Bekasi Ditangkap KPK

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menetapkan 9 tersangka kasus dugaan suap, satu diantaranya walikota Bekasi Rahmat Efendi walikota priode 2013 - 2018 dan priode 2018 - 2022, dalam keterangan pers relesanya yang dibacakan langsung atau live, melalui streaming di media sosial oleh ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).

Dalam keterangannya, KPK meyakini walikota Belasi Rahmat Efendi ikut intervensi ganti rugi yang dimaksud di antaranya pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan polder Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan polder air di Kranji Rp 21,8 miliar, dan kelanjutan proyek gedung teknis Rp 15 miliar.

"Atas proyek tersebut tersangka RE selaku Walkota Bekasi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak," terang Firli.

Firli mengatakan, Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY, dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY, dan JL.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai 5.7 Miliar, dengan rincian dalam bentuk tunai sebesar 3 miliar dan sisanya dalam rekening tabungan. Dari 12 orang yang diamankan KPK pada, 9 ditetapkan tersangka diantaranya adalah :

Diduga sebagai Pemberi

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu

Diduga sebagai Penerima

1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Walkot Bekasi
2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Kati Sari
4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi

Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Go to top