ICW Minta Polda Usut Kasus penjualan Situ Sitengin

ICW Minta Polda Usut  Kasus penjualan  Situ Sitengin

Detakbanten.com KEMERI —Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan meminta Polda Banten serius menagani kasus dugaan adanya penjualan tanah negara berupa Situ Sitengin di Kampung Kayu Apu RT 009 RW 005, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Karena menurut Ade jika hal ini tidak ditangani hingga tuntas dan berakhir ditengah jalan bakal menjadi preseden buruk penanganan korupsi di Indonesia khususnya di Banten.

“Jika tak ditangani dengan serius kasus dugaan penjualan aset Situi Sitengin tentunya merupakan kontra produkstif dengan gerakan Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi di Indonesia,” jelas Ade saat melalui telepon, Senin (25/12).

Ade mengatakan untuk memastikan jika kasus ini ditangani serius maka dirinya bersama rekan-rekan di ICW akan turut memantau perkembangan kasus ini. Karena menurut Ade jika korupsi seperti ini dibiarkan terus menerus maka bukan tidak mungkin akan semakin banyak aset negara yang hilang karena diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
“Jika kasus ini dibiarkan maka bukan tak mungkin kasus yang sama akan terjadi. Maka dari itu kami ingin kasus ini tetap ditangani serius untuk menimbulkan efek jera bagi oknum-oknum lain,” jelas pria asli Balaraja ini.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Banten terus menyelidiki dugaan adanya penjualan tanah negara berupa Situ Sitengin di Kampung Kayu Apu RT 009 RW 005, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri. Bahkan berberapa pihak pun sudah diminta keterangan seperti Camat Kemiri Madisa, Kepala Desa Klebet Aang Holid dan pembeli dari CV Klebet Jaya Farm Dua Katherine Sunarjo serta keluarga penggarapan dari almarhum Rabiah yaitu Nuryamin, Mustopa, Imran dan Dalpan,
Andi anak pemilik CV Klebet Jaya Farm Dua, Katherine Sunarjo mengaku orang tua sebagai pembeli yang tidak tahu tanah tersebut Situ Sitengin tengah diperiksa oleh DirKrimsus Polda Banten. Menurut Andi orang tua saya sebetulnya korban karena tidak tahu tanah yang dibeli ini tanah negara,” kata Andi yang tidak meyebutkan menjadi korban siapa saat ditemui di kantornya.

Namun begitu Andi mengaku, perusahaan CV Klebet Jaya Farm Dua yang bergerak di bidang peternakan ayam ini adalah perusahaan yang sah karena sudah mengantongi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Camat Kemiri Madisa. Bahkan menurut Andi SKDU dan SITU tersebut sampai saat ini masih berlaku hingga 26 April 2019.

Sedangkan menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang tidak akan mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Banguan (IMB), Surat Izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan surat izin lainnya bila tidak ada SITU yang merupakan kewenangan dari camat. Untuk itu DPMPSTP sangat hati-hati untuk mengeluarkan SITU kalau tidak membuktikan kepemilikan tanah.

Ditemui terpisah, Warga Kampung Klebet, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri Nurdin mengaku keluarganya baik adik dan kaka yang bernama Nuryamin, Imran dan Dalpan mendapat surat panggilan dari Dirkrimsus Polda Banten untuk diminta keterangan pada Kamis (14/12). Nurdin menuturkan, keluarganya mendapat surat panggilan dari Polda Banten sebab tanah Situ Sitengin di Desa Klebet awalnya digarap oleh ibunya bernama Rabiah dan bapaknya bernama Ratnan.

Menurut Nurdin, memang ada ganti rugi garapan lahan dari Kepala Desa Klebet yang diberikan ke orang tuanya yang sekarang sudah meninggal namun jumlahnya dirinya tidak tahu. Sekarang lahan Situ Sitengin tersebut sudah beralih fungsi menjadi peternakan ayam.

 

 

Go to top