Holywings BSD dan Qbig Pagedangan Tutup

Holywings BSD dan Qbig Pagedangan Tutup

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pasca ditutupnya Holywings di DKI Jakarta karena dinilai melecehkan umat Islam dengan menggunakan Muhammad dan Maria dalam promo minuman alkohol gratis yang viral di medsos, ternyata Holywings di BSD Kecamatan Kelapa Dua dan Holywings di Kawasan Qbig Pagedangan juga tutup.

Berdasarkan informasi dilapangan, sejak banyak kecaman dari umat Islam, terkait promo dengan menggunakan Muhammad sudah tiga hari Holywings di Pagedangan dan BSD Kelapa Dua juga ikut tutup.

"Sudah tiga hari tidak buka, kata warga Pagedangan yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi langsung di Pagedangan," terangnya.

Menurutnya, warga dan tokoh serta ormas di Pagedangan sepakat untuk menolak keberadaan Holiwings, karena telah melecehkan umat Islam di Indonesia, karena membawa nama Muhamad untuk dijadikan ajang promosi di media sosial.

"Mereka promo di Jakarta, kalau sukses tidak ditolak, bisa saja merembet ke Holywings di Kabupaten Tangerang karena merek dan Label sama," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.

Kabar terbaru pengacara Sunan Kalijaga dengan himpunan Advokat Muda Indonesia dikabarkan telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol di Holywings. Diketahui laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya waktu dini hari Kamis (23/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan Sunan melalui akun Instagramnya dengan terlapor adalah manajemen cafe tersebut.

Tertera pelapornya adalah pengacara dengan nama Feritawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari keterangan video di instagramnya.

Laporan itu dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian serta berbau SARA melalui elektronik. Maka mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 pasal jo 45 ayat 2 UU ITE juga pasal 165a KUHP.

"Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan dikutip dari Tempo.

Pihak Holywings pun meminta maaf mereka berdalih bahwa promosi itu dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen.

Disebutkan juga tim yang terlibat dalam promosi tersebut saat ini telah dikenakan sanksi berat oleh manajemen.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings di Instagramnya.

Selain itu pihak Holywings mengatakan mereka tak ada niat mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulisnya.

Holiwings juga menambahkan atas peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga untuk dapat menjadi lebih baik kedepannya.

"Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," lanjutnya.

 

 

Go to top