Hirup Udara Bebas, Permohonan RJ Terdakwa Dikabulkan Jaksa

Hirup Udara Bebas, Permohonan RJ Terdakwa  Dikabulkan Jaksa

Detakbanten.com JAKARTA -- Burhan ( 36) Pelaku penganiayaan terhadap Hari Alfianto yang merupakan saudara sepupunya pelaku sendiri bisa menghirup udara bebas dari sel tahanan Polres Jakarta Barat, karena Restorative Justice yang diajukan pelaku ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dikabulkan pada Jumat (19/11/2021).

" Burhan alias Kete Bin Saba yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan dihentikan perkaranya dan bisa menghirup udara bebas, karena Restorative Justice yang diajukannya diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,"terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, SH., MH, Jumat (19/11/2021).

Ashari Syam, SH., MH mengatakan, alasan dikabulkannya restorative justice karena kedua belah pihak antara pelaku dan korban mempunyai itikad baik dengan cara bermusyawarah dan memiliki kesepakatan untuk berdamai, bahkan keduanya berjanji untuk hidup rukun kembali menjalin silaturahmi, apalagi keduanya antara terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga (saudara sepupu).

" Selain itu, pertimbangan dikabulkannya Restorative Justice oleh kejaksaan karena ancaman pasal 351 ayat 1 dibawah lima tahun, dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya."tandasnya.

Berdasarkan pantauan, pelaksanaan restorative justice tersebut dihadiri oleh korban dan keluarganya dan juga terdakwa beserta keluarganya.

 

 

Go to top