Hibah KPU Kabupaten Tangerang 78 Miliar Dinilai Membengkak

Hibah KPU Kabupaten Tangerang 78 Miliar Dinilai Membengkak

detakbanten.com TANGERANG - Hibah sebesar Rp 78.1 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tangerang yang dialokasikan bagi Pilkada tahun 2024 mendatang dinilai membengkak, pasalnya ada dua hajat besar pada tahun 2024 mendatang yakni Pemilu Legislatif dan Pilpres, untuk Pemilu 2024 secara rencana anggaran biaya ( RAB) jelas dibebankan kepada APBN namun ditahun yang sama, KPU juga mengajukan anggaran dengan proposal yang telah dituntukan nilai anggaran berikut rencana anggaran biaya (RAB).

" Apakah ini akan terjadi tumpang tindih anggaran, hibah yang begitu dahsyat anggarannya ini jangan sampai terulang lagi seperti Pilkada tahun 2018, karena KPU mengembalikan anggaran 40 miliar, karena kelebihan didalam pengajuannya,"terang ketua LSM Kompak Retno Juarno.

Retno Juarno mengatakan, dirinya akan menyikapi hibah KPU Kabupaten Tangerang, karena dana yang begitu besar ini harus dilakukan pengawasan oleh masyarakat, salah satu RAB yang diajukan pada hibah KPU ini diantaranya untuk honor kegiatan PPK dan PPS, BBM dan Bimtek serta kegiatan lainnya berupa pengadaan barang dan jasa.

" Kita akan terus melakukan pemantauan pada kegiatan KPU Kabupaten Tangerang ini, dan jika ada penyimpangan, maka kami akan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tangerang telah menerima dana hibah dari Pemkab Tangerang sebesar 78.136.309.000, dana miliaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Tangerang untuk biaya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hibah tersebut telah diserahkan pada tahap pertama 40 persen secara langsung pada awal November 2023 sebesar 31.2 miliar, sementara sisanya 60 persen atau sekitar 46.9 Miliar akan dicairkan pada tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Umar membenarkan adanya pemberian dana hibah dari Pemkab Tangerang untuk penyelenggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, menurut dia, meski telah diterima KPU, namun dana tersebut belum bisa dipergunakan, masih menunggu tahapan Pilkada tahun 2024.

" Ya Jadi terkait dengan hibah pilkada 2024 itu memang sudah cair dari Pemkab Tangerang ke KPU, namun dengan adanya Surat Dinas KPU RI nomor 861, dana hibah tidak boleh digunakan sebelum adanya regulasi terkait pilkada dan tahapan Pilkada Bupati tahun 2024,"terangnya.

 

 

Go to top