Gedung Menjulang Tinggi Berlantai Empat Di Cisoka Diduga Tak Berizin

Gedung Menjulang Tinggi Berlantai Empat Di Cisoka Diduga Tak Berizin

Detakbanten.com TANGERANG -- Gedung menjulang tinggi berlantai Empat lokasinya berdekatan dengan pasar Cisoka diduga tidak mengantongi izin dari Pemkab Tangerang, hal tersebut dikatakan Camat Cisoka Ahmad Hapid kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021)

Hapid mengatakan, dirinya telah melakukan peneguran terhadap pemilik bangunan Rumah toko tersebut, namun pemilik tetap membandel. Dia juga mengaku telah pencabut Izin/IMB lama bangunan Ruko 4 lantai tersebut dengan Keputusan Camat Cisoka, ber nomor : 648/Kep. 010 – Kec. Csk/2021 Tentang Pencabutan Surat Izin Mendirikan Bangunan Rumah Toko Milik Sdr. Muhtadi, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan IMB kecamatan yang sebelumnya pernah dikeluarkan pada tanggal 6 Oktober 2020, atas nama Muhtadi dengan Nomor : 648/Kep. 04 – Kec. Csk/2020.

“Sudah ditegur secara tertulis pada Senin, 22 Februari 2021 laku termasuk pencabutan IMB karena existing sudah tidak sesuai dengan IMB kecamatan, tembusan ke DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Tangerang,”terang Camat Cisoka.

Camat Cisoka menambahkan bangunan yang memiliki 4 lantai tersebut sudah melanggar perizinan karena sudah tidak sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan belum variabel ketahanan gempa dan kebakaran

" Kalau sudah ditindak oleh Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB) maka akan ada efek jera kepada yang lainnya," tandasnya.

 

 

Go to top