Edarkan Ganja Dan Sabu, 34 Orang Ditangkap Polisi

Edarkan Ganja Dan Sabu, 34 Orang Ditangkap Polisi

Detakbanten.com TANGERANG -- Satuan Narkoba Polresta Tangerang berhasil membekuk 34 pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis, satu diantara pelaku berjenis kelamin perempuan, ke 34 pelaku tersebut berinisial, AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, WBR, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, V, ER, RH, ARY,MRS, AK, DF, AKR, AR, dan DP.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Buntoro mengatakan, Satres Narkoba Polresta Tangerang dalam dua bulan terakhir September dan Oktober berhasil menangkap 34 pelaku penyalahgunaan obat terlarang berupa ganja seberat 859.25 Gram, jenis Sabu sebanyak 94.59 Gram dan Narkoba jenis tembakau Sintetis.

" Jika dihitung, berarti jumlah yang diselamatkan sebanyak 3343 jiwa,"kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Buntoro, Jumat (22/10/2021).

Kapolresta Tangerang mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tersangka didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu, tembakau Sintetis dan ganja.

" Narkoba sangat merusak generasi muda, karena jika sudah terpengaruh narkoba maka hidup dan masa depan akan hancur,"katanya.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis, petugas juga mengamankan pelaku berjenis kelamin perempuan, kasus tersebut, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar lagi . Wahyu juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.

"Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera melaporkan ke Kepolisian," terangnya.

Dia juga mengatakan bahwa 34 tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

 

 

Go to top