Dua Pelaku Korupsi Pengadaan Kegiatan Studi Kelayakan Lahan Ditangkap Jaksa

Dua Pelaku Korupsi Pengadaan Kegiatan Studi Kelayakan Lahan Ditangkap Jaksa

Detakbanten.com SERANG. - Kejaksaan Tinggi Banten menahan Dua Pelaku Korupsi pengadaan lahan fiktif bernisial JW dan AS pada Senin (27/09/2021), JW yang merupakan mantan Sekdis Pendidikan Provinsi Banten, sedangkan AS merupakan tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.

Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan kegiatan korupsi pada pengadaan pembuatan studi kelayakan/feasibility study (FS) di Disdik Banten Pada tahun anggaran 2018, dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan/feasibility study (FS) untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan Sekolah SMAN/SMKN dengan pagu anggaran 800juta.

" Ya ditahan pada Senin (27/09) kemarin, ke dua pelaku merugikan keuangan negara sebesar Rp 697.075.072,"kata kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon, Selasa (28/09/2021).

Ivan mengatakan, bahwa dalam pelaksanaanya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggaranya dicairkan, adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara pemecahan paket untuk menghindari pelelangan, dan yang kedua kata Ivan dengan cara meminjam beberapa bendera perusahaan ( 8 perusahaan konsultan) sebagai pihak yang seolah - olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa bendera sebesar 5 juta kepada pemilik perusahaan konsultan tersebut.

Kemudian oleh tersangka sambung Ivan dibuat kontrak antara perusahaan - perusahaan yang dimaksud dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan tersebut, bahwa pekerjaan studi kelayakan tersebut tidak pernah dikerjakan, oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi dikerjakan sendiri oleh tersangka AS yang merupakan tenaga honorer, dan melaporkan kepada tersangka JW sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK ).

"Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultasi kelayakan FS tersebut, adapun kerugian negara mencapai 697.075.072."terang Ivan.

Kejati Banten kata Ivan, memberikan atensi khusus dalam pengusutan perkara ini, karena output kegiatan studi kelayakan/feasibility study (FS) ini, sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar - benar feasible, agar kedepannya diharapkan pengadaan lahan kedepannya tidak bermasalah, baik secara hukum maupun sosial, sehingga tidak terulang kembali pengadaan lahan bermasalah seperti contohnya pengadaan lahan SMKN 7 di Tangsel.

" Kejati Banten menghimbau kepada dinas yang ada di Provinsi Banten, baik dinas kabupaten / Kota untuk tidak melaksanakan hal serupa, karena pengadaan kegiatan non fisik ini tetap dipantau,"tandasnya.

 

 

Go to top