Dua Lelaki Pemerkosa Gadis 19 Tahun Ditangkap Polisi

Dua Lelaki Pemerkosa Gadis 19 Tahun Ditangkap Polisi

Detakbanten.com, serang - Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota menangkap dua pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap gadis berusia 19 tahun.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 7 Agustus 2021 sekitar pukul 01:30 Wib dini hari. Kedua pelaku tersebut yakni inisial W (29) dan M (21).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, pelaku sebelumnya pernah kenal lama dengan korban inisial P(19). Kemudian pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp berjanjian untuk bertemu.

"Korban dijemput oleh pelaku W ke sebuah toko. Sampai di toko tersebut sudah ada 4 orang yang korban tidak kenal, kemudian korban disuguhi minuman keras jenis Anggur Merah. Dan korban di paksa masuk ke kamar oleh pelaku," ungkap Kapolres saat gelar ekpose di Mapolres Serang Kota, Senin 9 Agustus 2021.

Karena korban melawan, kata Kapolres, pelaku menampar dan menjambak korban. Setelah itu kedua pelaku memperkosa korban secara bergiliran,

Setelah diperkosa oleh kedua pelaku, korban melarikan diri dan bertemu dengan Security untuk meminta tolong atas kejadian tersebut.

"Ketika security datang ke toko tersebut dan pelaku sudah melarikan diri itu keterangan dari korban," tegasnya.

Kedua pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian melakukan indentifikasi di lokasi dan menemukan rekaman CCTV yang melibatkan muka korban.

"Berbekal cctv dan keterangan korban, pelaku ditangkap di kediaman di daerah Ciracas Kota Serang," paparnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidan pemerkosaan dengan ancaman hukuman p12 tahun penjara.(Aden)

 

 

Go to top