DPRD : Gubernur Banten harus Membuat Pergub Tentang Retribusi Jasa Parkir Pesawat, Hanggar & ACT Bandara Soetta

ilustrasi ilustrasi

detakbanten.com  BANDARA SOETTA -Kegiatan Reses anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra asal Kota Tangerang, Asep Hidayat, mencoba menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah melalui bagi hasil pendapatan dari sektor retribusi beberapa jasa yang ada di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta).

Karenanya, menurut Asep, sebagai permintaan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Banten agar Gubernur Banten terlantik harus bisa membuat Peraturan Gubernus (Pergub) tentang Retribusi Jasa Parkir Pesawat, Hanggar & ACT Bandara Soetta.

Kepada awal media, Asep Hidayat mengungkapkan, sejumlah anggota Dewan Provinsi telah melaksanakan tugas Kunjugan Aspirasi Masyarakat dalam rangka Reses (Kunker) ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Angkasa Pura II di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang Banten.

Asep Hidayat bersama rekan-rekan anggota Dewan Provinsi Banten, meminta Kepada Gubernur Banten untuk segera membuat aturan sebagai payung hukum (Pergub) terhadap Retribusi Jasa Parkir Pesawat Dan Hanggar Serta Jasa Air Traffic Control (ATC) yang beroperasi di Bandara Soetta, guna menggali potensi Bagi Hasil Sektor Restribusi Pendapatan Daerah Banten dan sekitarnya.

Hal tersebut, menurut Asep, Pergub tersebut nantinya menjadi dasar rumusan Kerangka Acuan Pokok bagi Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Banten untuk dapat meningkatkan Sektor Penerimaan Pendapatan Daerah dalam Bidang Sektor Pajak Restribusi berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Asep berharap, dalam pelaksanaannya nanti, ada dukungan penuh dan partisipasi/peran serta dari unsur lapisan masyarakat dalam menyumbangkan Pokok Pikirannya (Pokir) sebagai Kerangka Acuan Dasar Pokok Peraturan Gubernur tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bandara Soekarno Hatta dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Perubahan yang terbaru, yaitu Keppres Nomor 12/2010 tentang Pengendalian Penggunaan Tanah Dan Ruang Udara Di Sekitar Bandara Internasional Soetta, serta dibarengi juga dengan Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan.

Nantinya, realisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergu) yang dimintakan oleh Asep Hidayat (mewakili jajaran DPRD) Provinsi Banten tersebut, dikarenakan setiap pesawat yang beroperasi dan mendarat, serta terbang diatur oleh pihak dari Air Traffic Control (ATC) untuk dapat melintas dan mendarat serta parkir di wilayah Provinsi Banten harus dapat memberikan faktor keuntungan dari sektor restribusi bagi Daerah Provinsi dan sekitarnya, baik kepada pihak Pemerintahan Provinsi dan juga kepada Pemda Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Banten.

Hingga saat ini, aturan beban biaya parkir pesawat dari masing-masing Maskapai yang beroperasional di Bandara Soetta Tangerang Banten sangatlah mahal, yakni sebesar Rp. 3000/Kg/Jam.

Hal Itu seyogyanya, segera mendapatkan perhatian khusus dari pihak Otoritas Bandara dan pihak Pengelola Jasa di Bandara Soetta, khususnya Pihak PT. Angkasa Pura II (Persero).

"Masa sih dari unsur jajaran birokrasi Pemerintahan Daerah Provinsi Banten dan Kota/Kabupaten yang berada di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang hanya menjadi penonton, dan menutup mata terhadap potensi Pendapatan hasil dari Daerah Tersebut.

Ditambahkan Asep Hidayat, jika hal itu tidak dapat dilaksanakan secara khususnya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten, maka menjadi sebuah pertanyaan besar. APA KATA DUNIA ?," imbuh Asep.

Menurutnya, bila hal itu dibiarkan akan menjadi preseden buruk, bilamana terus berlanjut, dan terjadi berulangkali di Daerah Provinsi Banten.

"Apakah mau Daerah dan wilayah di Provinsi Banten diibaratkan nyanyian sebuah lagu dari biduan Betharia Sonata, BERULANG KALI," pungkas Asep Hidayat

 

 

Go to top