DPRD dan Disnaker Kota Tangerang Ambil Tindakan Tegas Soal PT Jabatek

DPRD dan Disnaker saat menemui Buruh PT Jabatek DPRD dan Disnaker saat menemui Buruh PT Jabatek

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Terkait persoalan administratif antara PT Jabatek Cibodas dengan 700 buruh yang diberhentikan, DPRD Kota Tangerang segera memanggil pemilik perusahaan, yakni Hendra Gunawan. Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Sumarti mengatakan, setelah melakukan sidak sebanyak dua kali pada Januari 2015, pihaknya belum bertemu dengan pemilik pabrik.

"Maka dari itu kita dari pihak komisi II akan langsung memanggil pimpinan perusahaan yakni Hendra Gunawan untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut," terang Sumarti, Senin (23/2/2015).

Berhubung kondisi perusahaan sudah pailit, lanjut Sumarti, saat disidak pihak manajemen dan pemilik perusahaan tidak ada di tempat."Saat itu kami tidak bisa menyampaikan aspirasi para buruh. Untuk itu, Saya meminta kepada para buruh untuk bersabar, jangan sampai didahului gelar perkara sebelum para buruh mendapatkan haknya," jelasnya.

Pemanggilan pemilik perusahaan oleh DPRD akan dilakukan pada Rabu (25/2/2015) mendatang. "Nanti hari Rabu kita akan membuat surat pemanggilan terhadap pemilik perusahaan. Saat ini para buruh hanya meminta pesangon mereka saja. Nanti juga ada beberapa poin yang akan kita tindaklanjuti ke depannya," ujarnya. (Baca: Datangi Pemkot, Buruh Minta Selesaikan Persoalan Dengan Perusahaan)

Sementara itu, Disnaker Kota Tangerang Suprapto menjelaskan, ia akan mengambil langkah yang menjadi kewenangannya dalam persoalan tersebut sesuai Undang-undang."Kami sudah memanggil pihak perusahaan sebanyak dua kali, pertama perusahaan tidak datang ke Disnaker, kemudian pemanggilan kedua pihak perusahaan diwakilkan, dan kami tidak mau menerimanya selain pemilik perusahaan," katanya. (Baca: Ini Sikap DPRD Terkait Nasib 700 Buruh yang Dirumahkan)

Disnaker akan menggelar perkara ke pengadilan terhadap PT Jabatek pada Maret 2015. "Hal tersebut tentunya akan melewati proses, yakni melalui Polres, Polda , Kejaksaan, dan kementerian," ujarnya.

 

 

Go to top