DPRD Bentuk Pansus Empat Raperda

Komisi III DPRD Kota Tangerang memberikan keterangan pers soal pembentukan pansus. Komisi III DPRD Kota Tangerang memberikan keterangan pers soal pembentukan pansus. Ades

detakbanten.comKota TANGERANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan bentuk empat pansus untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemkot setempat.

Keempat Raperda itu yakni, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2014-2018. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang tahun 2012-2032. Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad mengatakan, nanti keempat pansus tersebut akan membahas empat raperda termasuk penyertaan modal daerah (PMD) yang mencapai Rp5 miliar. Dana ini akan digulirkan selama empat tahun berturut-turut kepada PT Tangerang Nusantara Global (TNG).

"Kami baru tahu saat paripurna adanya penyertaan modal PT TNG. Itukan memang baru dimunculkan Pemkot Tangerang. Jadi detailnya untuk apa saja Rp5 miliar itu, kami juga belum tahu," jelasnya saat jumpa pers di ruang Banmus gedung DPRD lantai dua.

 

 

Go to top