DPC PPP Kab Tangerang Gelar Sosialisasi Sikadeka
detakbanten.com TANGERANG -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Sistem informasi kampanye dan dana kampanye ( Sikadeka) pada Kamis (23/11/2023) di Kantor DPC PPP Cikokol Tangerang, acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentan transfaransi dana kampanye tersebut dihadiri oleh pengurus, Caleg PPP dan KPU Kabupaten Tangerang ini berjalan dengan hidmat.
Ketua DPC Kabupaten Tangerang Didin Tohirudin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aturan KPU kepada para Caleg, tentunya sebagai peserta Pemilu, PPP akan senantiasa mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan, dalam menjalankan Sikadeka ini perlu dukungan dari semua Caleg, Tentunya dengan harapan agar sosialisasi dana kampanye dan Sikadeka Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik.
" Sebagai peserta Pemilu, kami akan patuh terhadap aturan yang dibuat KPU, dan kami berkomitmen akan mensosialisasikan Peraturan KPU ini kepada seluruh Caleg,"terang Didin.
Sementara Sekretaris DPC PPP Kabupaten Tangerang Ahyani menyambut baik PKPU ini, DPC PPP Kabupaten Tangerang akan melakukan sosialisasi hingga sampai jajaran pengurus ranting, agar selutuh kader dan Caleg PPP tidak melek aturan.
" Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran anggota KPU Kabupaten Tangerang sebagai nara sumber di acara ini,"tandasnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Sandi Akbar Kelana mengapresiasi kegiatan sosialiasi Sistem informasi kampanye dan dana kampanye ( Sikadeka), yang dilakukan DPC PPP, menurutnya, Aplikasi Sikadeka merupakan wujud implementasi dari Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, karena tujuan aplikasi ini adalah agar dana kampanye digunakan secara transfaran, caleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024 harus mengisi fitur-fitur yang ada, dan apa saja yang harus disiapkan saat mengakses aplikasi tersebut. Sebab aplikasi Sikadeka juga berfungsi untuk memudahkan partai politik dalam melakukan pelaporan dana kampanye.
"Peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye pada tiga tahapan, yang pertama laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan, dan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye,”terangnya.