Ditreskrimsus Polda Babel Razia Tambang Ilegal Dikawasan Perumahan Citraland
detakbanten.com, BABEL - Menanggapi adanya laporan dari masyarakat mengenai pertambangan timah ilegal di belakang Perumahan Citraland Pangkalpinang langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polda Kep. Bangka Belitung.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Kepolisian langsung menerjunkan personil untuk melakukan penertiban terhadap tambang timah ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut pada Rabu (01/06/2022).
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan penertiban tambang timah ilegal tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus AKBP Ade Zamrah bersama anggota.
"Atas laporan masyarakat, pagi tadi kita melakukan penertiban tambang timah illegal dikawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang," ujar Maladi.
Dikatakan Maladi, penertiban yang dilakukan Ditreskrimsus dan Dit Samapta Polda Kep. Bangka Belitung tersebut menyisir dua lokasi yang berada dikawasan kolong tersebut.
Menurutnya, pada saat petugas datang ke dua titik lokasi tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan timah illegal.
"Ada dua lokasi yang disisir, jaraknya berdekatan. Tapi pada saat ditertibkan tidak ada ditemukan para penambang. Namun dilokasi, anggota menemukan sejumlah peralatan para penambang dan melakukan tindakan dengan membongkar dan menyita peralatan tambang tersebut," ungkapnya.
Adapun sejumlah peralatan yang ditemukan di dua lokasi tersebut yakni empat unit mesin robin, pipa, sakan, jerigen, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa alat lain milik penambang.
Sementara itu, atas adanya penertiban tersebut Kabid Humas menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktitas penambangan timah ilegal dikawasan tersebut.
Pihaknya, dikatakan Maladi akan melakukan tindakan tegas jika masih ada laporan masyarakat terkait aktivitas yang berada dikolong belakang perumahan citraland.
"Kita himbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan dikawasan tersebut. Selain itu, masyarakat jika ada menemukan kegiatan penambangan dikawasan yang dilarang dilakukan penambangan, jangan takut silahkan laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkas Kombes Pol Maladi. (DF)